Dikatakannya, Seperti yang telah kita ketahui bersama, Pemerintah telah berupaya meningkatkan kapasitas keuangan Desa melalui Dana Desa yang bersumber dari APBN (DD APBN) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diharapkan Desa dapat mempunyai kemampuan untuk mengatur dan mengurus kepentingannya secara efektif dalam upaya kesejahteraan masyarakat Desa setempat.
“Melalui undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa memberikan kewenangan kepada desa antara lain kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal skala desa, diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan di desa yang meliputi aspek sosial, budaya dan ekonomi, serta memulihkan penghidupan masyarakat desa dan memperkuat desa sebagai kesatuan masyarakat yang kuat dan mandiri,” katanya.
Dari Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2017 ini Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir telah menerima Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (DD-APBN) yang diperuntukan untuk 314 Desa Defenitif, dimana Sistem transfer daerah dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan selanjutnya ditransfer ke 314 Rekening Kas Desa (RKD).
“Dari laporan realisasi dari serapan penggunaan Dana Desa dari lahun 2015 sampai dengan Bulan Desember 2017 tadi diharapkan desa dapat mandiri dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa demi meningkatkan Pembangunan dan Pemberdayaan di desa masing-masing demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” jelasnya.
Pemerintah Desa dituntut untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) perangkat desanya untuk mampu mengelola Keuangan Desa dengan baik dan benar secara mandiri berlandaskan Tranparansi kepada seluruh masyarakat desa setempat.
Kepala Desa sebagai ujung tombak Pemerintah harus selalu berinovasi dan berkreasi untuk memanfaatkan Dana Desa sebagai momentum awal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Desa (PADesa)
“Melalui Lembaga Ekonomi Mikro Pedesaan, salah satunya adalah Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang dikelola secara swadaya dan mandiri oleh masyarakat desa setempat. Kedepannya Pemerintah Desa harus bisa dan mampu menggali potensi desa guna mewujudkan “DESA MANDIRI”, sehingga nantinya tidak selalu bergantung dengan Dana Desa maupun bantuan-bantuan Keuangan lainnya dari Pemerintah. Program Bursa Inovasi Desa Tingkat Kabupaten OKI merupakan salah satu upaya dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan dan peningkatan infrastruktur di Desa melalui pemanfaatan Dana Desa secara lebih berkualitas dengan strategi pengembangan yang berkelanjutan khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar, serta infrastruktur desa,” ujarnya.
Melalui Program Bursa Inovasi Desa diharapkan mampu memicu munculnya Inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif dan merupakan salah satu bentuk dukungan kepada Desa agar lebih efektif dalam menyusun kegiatan Keuangan Desa baik dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi sesama Desa sebagai investasi dalam peningkatan produktifias dan kesejahteraan masyarakat Desa.
Bursa Inovasi Desa hadir dengan kebijakankebijakan yang sangat brilian, desa yang sebelumnya fokus mengurus desanya sendiri tanpa melihat hubungan dan sirkulasi arah pembangunan lintas desa, maka dengan program Bursa Inovasi Desa ini dapat memberikan peran kepada Bursa Inovasi Desa (BID) merupakan sebuah forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi masyrakat yang berkembang di DesaDesa di lingkup Kabupaten. Bursa Inovasi Desa menjembatani kebutuhan Pemerintah Desa akan solusi bagi penyelesaian masalah, serta inisiatif/alternatif kegiatan. pembangunan desa dlm rangka penggunaan Keuangan inovasi yang ada dalam bursa ini untuk dikembangkan di desa masing-masing dan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desanya masing-masing yang disesuaikan dengan siklus pembangunan desa yang dilandasi dari UU No.6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan PerUndang-Undangan lainnya,” katanya.
Sebulumnya Kepala Dinas Pemerintaham Desa, Hj Nursula SSos selaku ketua pelaksana kegiatan dalam laporannya mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan Bursa Inovasi Desa Tingkat kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2017 ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Desa No. 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017
Permendesa, Pemukiman Daerah Tertinggal Nomor 83 Tahun 2017 tentang Penetapan Pedoman Umum Program Inovasi Desa dan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 536 Tahun 201 7 tertanggal 22 September 2017 Tentang Pembentukan Tim Inovasi Tingkat Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2017,” katanya.
Bursa Inovasi Desa Tahun 2017 ini memiliki makna yang sangat strategis dalam rangka memadukan langkah dan strategi pelaksanan pembangunan sehingga terciptanya sinergi di antara para pemangku kepentingan pembangunan desa pada, khususnya pembangunan daerah tertinggal dan pembangunan transmigrasi pada umumnya. Parapemangku kepentingan yang dimaksut adalah pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan desa.
Penyelenggaraan kegiatan ini dimaksudkan agar tersampaikannya pengalaman baik oleh pelaku Program Pembangunan Masyarakat Desa (PBMD) dalam implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta tersampaikannya pengalaman kreatif dan inovatif dari pelaku program dalam pelaksanaan Dana Desa.
“Tujuan khusus dari penyelenggaraan kegiatan ini antara lain, Adanya Inovatif kreatif Teknologi Tepat Guna yang bermanfaat bagi masyarakat desa, Adanya rumusan strategis pengelolaan perekonomian Desa yang Kreatif, Pelayanan Sosial Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Adanya rumusan Inovasi Desa dalam Pemanfaatan Dana Desa, Membagi kegiatan inovasi yang telah didokumentasikan dalam bentuk lisan maupun tulisan serta membangun komitmen desa untuk saling melakukan adaptasi inovasi,” jelasnya. (Romi)













