Berita Daerah

Pembangunan Balai Desa Biaro Baru Bermasalah

256
Balai-Desa

MURATARA I Pembangunan Balai Desa Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2016 dinilai bermasalah, karena terjadi prosedur fatal dalam pelaksanaannya. Hal tersebut, terjadi karena tidak dituntaskan dalam setahun penganggaran, bahkan dikerjakan oleh pihak ketiga.

“Penggunaan DD tidak sama dengan proyek menggunakan APBD yang menggunakan pihak ketiga (pemborong). Ini mereka pakai pemborong, seharusnya kan ada pemberdayaan masyarakat setempat dengan Tim Pelaksana, berupa swakelola dan kades menjadi penanggung jawab,” ungkap warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Kamis (26/1).

Menurutnya, memang ada dua tahap pengerjaan, yakni dana 60 persen dan dana 40 persen dengan menerapkan hitungan hari pengerjaan. Dan, pengerjaan ini harus tuntas dibawah 25 Desember 2016 lalu, untuk di-SPJ-kan.

“Kalau memang tidak bisa selesai, tidak ada tahun lanjutan, tapi menimbang hasil pengerjaan dan sisa dana dikembalikan. Ini jelas bermasalah, karena tidak bisa dilanjutkan akibat tutupnya tahun anggaran,” jelasnya.

Tidak hanya itu, sisa dana Rp. 258 juta dirasakan lebih dari cukup untuk melaksanakan pembangunan tersebut. Bahkan, hitungan pihaknya ada dana Rp. 110 juta yang bersisa sesuai dengan Rancangan Anggaran Pembangunan (RAB).

“Belum lagi ada dana 10 persen dari setiap pencairan DD untuk program pemberdayaan masyarakat. Di tahun 2016, ada sekitar Rp. 31 juta untuk kegiatan tersebut, namun belum dijalankan oleh Pj Kades Syaiful (alm) dan diserahkan kepada Kades Syahrul Jauzi, semisal untuk program sosialisasi hasil pertanian. Namun, dikatakan Syahrul dana itu tidak ada lagi dan semuanya untuk kegiatan fisik,” tambahnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan pembangunan Balai Desa Biaro Baru ini, diserentakan dengan pembangunan Taman Kanak-kanak (TK) dengan dana pengerjaan total Rp. 354.382.500. Disaat masih dijabat Pj Kades Syaiful Kusnadi (alm), pelaksanaan pengerjaan 60 persen. Namun, dimasa Kades Syahrul Jauzi tidak ada pengerjaan lanjutan.

Padahal, ada pencairan tahap 40 persen pada November 2016 lalu. Tetapi, dengan instruksi camat bersama kades, dilaksanakan pembangunan oleh pihak ketiga. Namun, hal ini makin runyam karena pemborong meninggalkan pengerjaan yang tidak tuntas.

“Logikanya, dengan hitungan 40 persen dana atau sekitar Rp. 358 juta ini, bangunan TK maupun Balai Desa selesai 100 persen. Apalagi, pengerjaan TK dianggap sudah 80 persen, karena tinggal pengecatan dan lantai,” jelasnya.

Sementara itu, Kades Biaro Baru, Syahrul Jauzi mengaku, ia dilantik  Oktober 2016 lalu dan menjabat sebagai Kepala Desa definitif, melanjutkan proses pembangunan Dana Desa (DD) untuk balai desa biaro baru. Saat itu, pencairan 60 persen tahap pertama yang dikelolah oleh Pjs Kades. Namun, diduga pembangunan tersebut terealisasi 30 persen dari 60 persen.

“Kami tidak mau melanjutkan pembangunan dan pencairan tahap kedua balai desa tersebut. Kami tidak berani melanjutkan pembanguan tersebut, karena tidak mencapai target 60 persen dan meninggalkan hutang upah tukang dan material mencapai ratusan juta rupiah,” jelasnya.

Ia menyampaikan, saat itu dirinya baru dilantik belum tau sepenuhnya mengerti cara mengelolah DD. Termasuk, untuk melanjutkan dana 40 persen, sehingga dirinya tetap koordinasi kepada camat dan disarankan untuk menggunakan pemborong guna menutupi kekurangan dari realisasi yang hanya 30% itu.

“Pada saat itu saya sempat meragukan apa yang disarankan oleh pak camat, akan tetapi pak camat selalu meyakinkan saya karena pihak pemborong adalah keluarga dari mantan istrinya, dan dia yakin betul sama si pemborong bahwa pembangunan itu akan cepat selesai 100 persen,” ungkapnya. (Mulyadi)

Exit mobile version