Beritamusi.co.id – Bastian Zulkifli terdakwa kasus pemalsuan surat tanah di Jalan Lintas Timur Kabupaten Bangka, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (30/8/2022).
Bastian Zulkifli dalam perkara tersebut, mengklaim memiliki lahan seluas 35 hektar di Jalan Lintas Timur, Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Klaim tersebut, berdasarkan Surat Kuasa Hak Usaha Atas Tanah (SKHUAT) Nomor 40 Tahun 1996.
Berdasarkan fakta persidangan surat tersebut ternyata hasil rekayasa alias palsu.
“Terdakwa Doktor Bastian Zulkifli terbukti telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu. Menjatuhkan terdakwa pidana selama 2 tahun 6 bulan, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan dan barang bukti surat tanah disita untuk dimusnahkan,” kata Majelis Hakim Mulyadi, membaca putusan.
Sementara terdakwa mengikutinya sidang secara virtual dari Lapas Kelas II A Tuatunu Pangkalpinang.
Penasehat Hukum Bastian, Ibrahim mengatakan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk mengambil langkah Hukum selanjutnya atas putusan tersebut.
“Kami pikir-pikir dulu untuk upaya selanjutnya. Kami dikasih waktu selama tujuh hari, waktu itu akan digunakan untuk mengambil sikap, apakah kita menerima atau menolak,” kata Ibrahim.
Menurutnya proses masih panjang, masih ada upaya banding, kasasi dan peninjauan kembali.
“Ya 2 tahun 6 bulan, kami masih berpendapat putusan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta dipersidangan. Kami harus tetap mengambil upaya hukum, putusan ini belum inkrah,” ucapnya.
Atas putusan Majelis Hakim, pihak PT BCM yang diwakili H. Azan Abdullah mengaku menghormati putusan tersebut. “Intinya kami menghormati putusan hakim,” ujar H. Azan Abdullah.
Menurut H Azan selain kasus ini, terdakwa juga masih ada kasus lain dengan pihak PT. BCM yang kini sedang bergulir di Mabes Polri.
“Terdakwa ini masih ada perkara dengan pihak kami yang saat ini sedang bergulir di Mabes Polri. Dia menjual lahan PT BCM dengan landasan surat tanah Tahun 1993,” katanya.
Azan Abdullah mengatakan, dengan adanya putusan pengadilan ini, setidaknya dapat menjadi pelajaran bagi siapapun untuk lebih berhati hati dalam melakukan transaksi jual beli.
Sebaiknya dapat memastikan keabsahan surat menyurat agar tidak mengalami kerugian baik materil maupun moril, karena kasus seperti ini menyita banyak waktu dan tenaga. (Nanda)













