pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencurian yang Menewaskan Anak Berusia Sebelas Tahun Diamankan Polisi

172
×

Pelaku Pencurian yang Menewaskan Anak Berusia Sebelas Tahun Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan dan Kasie Humas AKP Syafaruddin serta Kanit Pidum IPDA Bustomi saat menggelar pres rilis
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan MS pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya anak berusia 11 tahun tewas, pelaku diamankan polisi di Jalan Lintas Sumatra saat hendak melarikan diri, parahnya ternyata pelaku adalah tetangga dekat rumah korban dan masih berumur 17 tahun.

Pelaku tega menghabisi nyawa RR yang masih kecil karena kedapatan mencuri HP dan uang Rp 500 ribu dirumah korban. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala dan leher korban sebanyak 4 kali hingga korban tidak sadarkan diri.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan dan Kasie Humas AKP Syafaruddin serta Kanit Pidum IPDA Bustomi saat menggelar pres rilis mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku sedang berada di panglong kayu sebelah rumah korban, kemudia pelaku membuang air kecil kearah belakang rumah korban dan mendapati pintu rumah bagian belakang terbuka.

“Melihat kesempatan, pelaku masuk dan mengambil handphone serta uang sebesar Rp 500 ribu. Nah saat hendak melarikan diri korban RR keluar dari kamarnya dan berteriak, saat itulah pelaku mengambil kayu dan memukul kepala korban dengan kayu sebanyak empat kali hingga korban tidak sadarkan diri,”jelas Kapolres.

Dikatakan Kapolres dari hasil tangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban serta uang tunai dan kayu alat untuk memukul korban.

Sementar itu pelaku MS mengaku khilaf saat melakukan pemukulan terhadap korban, pelaku juga baru mengetahui jika korban meninggal dunia saat ditangkap polisi, pelaku mengaku membutuhkan uang untuk biaya kehidupan sehari-harinya.

“Saya khilaf pak, uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkas pelaku.

Pelaku sendiri saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian, pelaku juga dijerat pasal 365 kuhp dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.(HARISON)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *