Korban merupakan salah satu karyawan Sortasi yang tinggal di perumahan PKS Selapan Jaya, tewas dibunuh Agus Andika alias Dika (30) warga Desa Embacang kecamatan mesuji raya teman kerjanya sendiri dan masih bertetangga di perumahan PKS Selapan Jaya karena diduga menjalin hubungan asmara dengan istri pelaku.
Meski sempat buron dan melarikan diri ke Provinsi Bangka Belitung, akhirnya pelaku pembunuhan tersebut berhasil dibekuk Jajaran Polres OKI saat berada dipersembunyiannya,Senin (27/2/2017) dini hari.
Sebelumnya,Pelaku ini nekat menghabisi nyawa korban, bujangan yang merupakan teman akrabnya sendiri, lantaran kesal dan marah setelah mengetahui istrinya berselingkuh dan bahkan telah melakukan hubungan badan sebanyak tiga (3) kali dengan korban.
Perselingkuhan terkuak dikarenakan korban sering menghubungi istri pelaku hingga akhirnya diketahui oleh pelaku,setelah mengetahui perselingkuhan antara korban dengan istrinya lalu pelaku membawa sebilah senjata tajam jenis parang dan mendatangi rumah korban.
Sesampainya di rumah korban pelaku dengan membabi buta langsung membacokkan parang kearah tubuh korban berkali-kali hingga akhirnya korban jatuh bersimbah darah tergeletak ditanah dan meninggal dunia.
Kapolres OKI AKBP.Amazona Pelamonia,SH,S.ik didampingi Kabag Ops Polres OKI KOMPOL.God Parlasro Sinaga,S.ik dan Kasat Reskrim Polres OKI,AKP,Haris Munandar H,SH,S.ik,Rabu (1/3/2017) mengatakan,Setelah mendapat hasil penyelidikan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap ditempat persembunyiannya di pulau bangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka ternyata Kejadian pembunuhan tersebut bermotif perselingkuhan atau cemburu,dimana istri tersangka ini ada menjalin hubungan dengan temannya lalu ketahuan oleh tersangka dan karena marah,emosi maka dia secara spontan mendatangi temannya tersebut dengan membawa sebilah parang.”kata kapolres.
Setelah sampai dirumah temannya (korban),masih kata kapolres,tersangka langsung membacok tubuh korban bagian leher sebelah kiri, kepala dan tangan sebelah kanan sehingga akhirnya korban meninggal dunia karena kehabisan darah saat hendak di bawa kerumah sakit.
“Usai membacok korban pelaku kabur pergi ke bangka,setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaannya kita langsung lakukan penangkapan terhadap tersangka,”ungkap kapolres
Ditambahkan kapolres,selain pelaku kita juga mengamankan barang bukti berupa satu (1) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang lebih kurang 50 centimeter serta satu (1) unit handphone merk blackberry.
“Atas perbuatan tersangka, kita kenakan pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan dengan berencana dengan hukuman minimal 20 tahun penjara,”tegas kapolres.(Romi)
