TOBOALI | Sur (40) warga Dusun Tambang Sembilan Desa Gadung Kecamatan Toboali terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Basel karena diduga terlibat tindak pidana eksploitasi anak dibawah umur dan perdagangan orang.
Awalnya Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Sumatera Selatan tersebut dilaporkan oleh Sul (33) warga Desa Sukabumi RT 05 RW 05 Kecamatan Cempaka Kabupaten OKU Timur ke Mapolres Basel, Selasa (5/11) sekira pukul 11.30 WIB
Setelah menerima informasi yang tertuang didalam Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B-614/XI/Babel/Res Basel/SPKT tertanggal 05 November 2019, anggota Satreskrim Polres Basel dengan cepat melakukan penyelidikan.
“Pada hari Minggu tanggal 27 Oktober pukul 17.30 korban berusia 15 tahun inisial Mp asal Palembang meninggalkan rumah dan pergi bersama orang yang dikenal ke Pulau Bangka,” ujar Kabag Ops Polres Basel Kompol Rusnoto, Rabu (13/11).
Naas bagi pelaku, saksi inisial Mr (19) warga Kertapati 15 Ulu Jl Aiptu Wahab Kota Palembang juga mengetahui bahwa korban dibawa pelaku ke Pulau Bangka.
Sehingga Mr memberitahukan hal tersebut kepada keluarga korban.
“Keluarga korban sudah berusaha mencari melalui saksi yang telah mengetahui keberadaan korban yang telah di bawah ke Pulau Bangka. Kemudian Sur dan Mp berangkat ke Pulau Bangka pada hari Senin tanggal 4 November,” sambung dia.
Keberangkatan keduanya tidak lain untuk mencari keberadaan korban. Dan pada hari Selasa (5/11) sekira pukul 07.00 WIB Sur dan Mp didampingi anggota Satreskrim Polres Basel mengetahui keberadaan korban.
“Jadi korban diketahui pada saat itu berada di tempat lokalisasi di Jalan Lingkup Desa Keposang Kecamatan Toboali. Bersama kita ke sana untuk menjemput korban yang telah di bawah oleh pelaku di pekerjakan di lokalisasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, polisi kemudian meringkus Sur berikut barang bukti 2 buah buku catatan penjualan minuman beralkohol jenis bir dan catatan upah pekerja. Pelaku dikenakan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (devi dwi putra)













