pemkab muba pemkab muba
Palembang

Pastikan Bantuan Hukum Gratis Berjalan Maksimal, Pemkot Palembang Akan Lakukan Monev

33
×

Pastikan Bantuan Hukum Gratis Berjalan Maksimal, Pemkot Palembang Akan Lakukan Monev

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Palembang – Untuk memastikan program bantuan hukum berjalan maksimal, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang, akan lakukan monitoring dan evaluasi (Monev) kepada masyarakat penerima bantuan hukum gratis di Metropolis.

Kabag Hukum Setda kota Palembang, Imam Ilham, S.H., M.H mengatakan, dalam memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat, pihaknya bekerjasama dengan 8 organisasi atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

“Untuk melakukan Monev kepada masyarakat penerima bantuan hukum gratis tersebut, kami sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham) RI beberapa waktu lalu, hal itu sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja organisasi atau LBH yang bekerjasama dengan Bagian Hukum Setda kota Palembang,” kata Kabag Hukum Setda kota Palembang, Imam Ilham, S.H,. M.H, didampingi, Ketua Tim Bankum Moch Arridea Viri P. SH, Selasa (17/9/2024).

Imam menjelaskan, Monev tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat, dimana dari Januari hingga September 2024 ada 87 perkara hukum yang dibantu Bagian Hukum Setda kota Palembang.

“Tujuan Monev ini adalah untuk melihat dan menilai kualitas pelayanan yang diberikan oleh organisasi atau LBH. Karena LBH perpanjangan tangan Pemkot Palembang kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan bantuan hukum gratis,” ujarnya.

Imam menambahkan, hasil Monev atau penilaian yang dilakukan tim bagian hukum Setda kota Palembang akan menentukan kelanjutan kerjasama terhadap organisasi atau LBH.

“Jika dalam penilaian terdapat kualitas pelayanan tidak maksimal, maka akan jadi bahan pertimbangan dalam melanjutkan kerjasama di tahun berikutnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *