Politik

Paripurna Pembahasan APBD Kabupaten PALI Molor Empat Jam

167
molor

PALI I Rapat Paripurna DPRD ke  IX Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dalam rangka membahas  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PALI tahun anggaran 2016 molor lebih dari empat jam.

Pasalnya, dari 25 jumlah Anggota DPRD Kabupaten PALI hanya 10 orang Anggota DPRD yang menyempatkan hadir rapat paripurna ‎dengan agenda penyampaian penjelasan Penjabat Bupati PALI terhadap  nota keuangan tentang APBD Kabupaten PALI tahun anggaran 2016‎.

Rapat Paripurna bertempat di ruang sidang paripurna Sekretariat Dewan DPRD P‎ALI Jalan Pian Komplek Pertamina Pendopo, Keamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, semula dijadwalkan sekitar pukul 14.00 (15/12), dua kali diskor (ditunda) dengan waktu 30 ‎menit dan diskor kedua diberi waktu 1 jam tepatnya pukul 18.00 (15/12) para wakil rakyat Bumi Serapat Serasan ‎belum juga kunkung datang.

Sementara itu, kepala Satuan Kerja DPRD Kabupaten PALI dan Anggota DPRD yang hadir mondar-mandir keluar masuk di ruangan  rapat paripurna sambil memainkan gedjet dan merokok di luar sidang sembari menunggu wakil rakyat yang datang untuk mencapai 13 orang DPRD menghadiri rapat paripurna.

Alhasil rapat paripurna ke IX DPRD hingga waktu tiba  azan  magrib cuma ada 12 anggota DPRD yang datang dan masih  menunggu  1 anggota DPRD yang katanya masih dalam perjalanan.

Hal tersebut dilakukan untuk mencukupi 13 anggota DPRD menghadiri rapat paripurna dan mengacu pada Tata Tertib (Tatib) DPRD PALI yang artinya rapat paripurna tidak sah jika kurang dihadiri di atas  50 persen dari jumlah keseluruhan anggota DPRD PALI.

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten PALI, Amri Ahmad optimis rapat paripurna yang ke IX akan berlangsung sesuai dengan rencana yang sudah di jadwal oleh pihaknya.

“Ini baru ada 12 anggota DPRD yang datang, kita tunggu sebentar lagi, ada dua anggota DPRD yang sedang dalam perjalanan untuk menuju ke sini(ruang paripurna),” kata Amri,

Amri tidak heran seringnya molor rapat paripurna di DPRD PALI, menurutnya hal ini sudah biasa terjadi saat menjelang rapat paripurna antara legislatif dengan eksekutif. “Lah sudah terbiasa (molor) jadi kita tidak heran lagi, semua undangan atau pemberitahuan  sudah kita sampaikan kepada semua anggota DPRD,  Eksekutif dan pihaknya yang terkait,” katanya.

Dia mengakui, rapat paripurna tidak sah apabila lebih dari setengah jumlah anggota DPRD tidak hadir, ini mengacu pada Tatib DPRD PALI. “Kalau ini (rapat paripurna) batal, maka rangkaian atau jadwal selanjut, rapat paripurna pandangan fraksi ‎ jadwal akan dirubah, yang menentukan jadwal ini pimpinan DPRD,” Pungkasnya. (Aras)

Exit mobile version