pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Palsukan Akta Kelahiran, Oknum TKS Disdukcapil OKI Ditangkap Polisi

220
×

Palsukan Akta Kelahiran, Oknum TKS Disdukcapil OKI Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Bodong
pemkab muba pemkab muba

KAYUAGUNG I Oknum Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Dinas Kepndudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten OKI, Sumatera Selatan yang diketahui bernama Rowi diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan pemalsuan Akta Kelahiran.

Rowi bersama dua tersangka lainnya dijebloskan ke Mapolres OKI, lantaran diduga melakukan pembuatan Akta Kelahiran dan KTP Bodong yang tidak singkron dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Akibat perbuatannya Rowi dan rekannya diamankan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kejadian serupa sebelumnya pernah juga dilakukan oleh oknum TKS, Disdukcapil yang membuatkan KK Bodong.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil OKI, Kholik Hamdan, melalui Kabid Pelayanan dan Pendataan, Ayak ketika di konfirmasi membenarkan terkait penangkapan oknum TKS di instansinya tersebut.

Menurut Ayak, kejadian tersebut terungkap saat ada warga yang ingin membuat SKCK di Mapolres OKI, untuk melengkapi persyaratan dibutuhkan Akta Kelahiran, KTP dan sebagainya. Karena warga tersebut tidak lengkap, dia mencoba membuat di Capil diduga melalui tersangka Rowi, yang bisa selesai dalam satu hari. “Warga tersebut kembali lagi ke Polres menyertakan persyaratan, kemungkinan pihak Polres curiga kok, bisa secepat itu selesainya,” jelasnya.

Katanya, pihak polisi kemudian memeriksa nomor di akta tersebut ternyata tidak singkron. “ Dan Akte yang dibuat oleh Rowi menggunakan blangko zamannya pak Gamal, padahal setiap pergantian kepala dinas, kodenya berbeda, bahkan tahun yang disertakan dibuat mundur tahun 2012,” terangnya.

Dirinya menegaskan, Akta Kelahiran yang dibuat oleh tersangka Rowi tersebut tidak dikeluarkan dari Disdukcapil. ”Mungkin dibuat di tempat lain, artinya mengerjakannya di tempat lain bukan di kantor ini. Dan itu bukan produk kita, sudah kami cek tidak ada datanya,” tegasnya.

Terkait permasalahan tersebut, pihaknya telah mengambil tindakan tegas yaitu melakukan memberhentian kepada saudara Rowi.”Hari itu dia ditangkap, kami langsung berhentikan dia,” ujarnya.

Kapolres OKI, AKBP Zulkarnain, SIk melalui Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Dikri Olfandi, membenarkan telah mengamankan tersangka Rowi berikut empat lembar akta kelahiran sebagai barang bukti. “ Memang ada penangkapan tersebut sudah kita amankan berikut empat lembar akta sebagai barang bukti,”jelasnya. (Romi Maradona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *