Palembang

Pacu Semangat Kerja, Pegawai Non PNS di Palembang akan Terima THR

309
IMG-20220421-WA0028

PALEMBANG – Kabar gembira bagi pegawai non PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, pasalnya pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 bulan gaji.

“THR untuk non PNSD akan diberikan 1 bulan gaji,” kata Walikota Palembang, Harnojoyo, usai rapat di Rumah Dinas Walikota, Rabu (20/4/2022).

Ia berharap, dengan segera dicairkannya THR tersebut, diharapkan akan menambah semangat pegawai dan akan memulihkan perekonomian.

“Kami mengharapkan dengan THR ini bisa menjadi salah satu pendorong perputaran ekonomi utamanya usaha-usaha UMKM pada saat Ramadhan dan lebaran tahun ini,” katanya.

Sementara itu, kepala BPKAD Kota Palembang, Zulkarnain mengatakan, untuk pembayaran THR sesuai, Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 6 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian THR.

“THR bagi non PNSD membutuhkan biaya sekitar Rp 12 miliar, yang diperuntukan bagi 4000 lebih pegawai, dalam waktu dekat segera dicairkan, sekarang sedang di proses,” pungkasnya. (Alam)

Exit mobile version