Politik

Ormas Penegak Keadilan Minta Pencalonan Beni Dibatalkan

142
Bawaslu

PALEMBANG I Berbagai persoalan muncul dalam tahapan Pemilukada Kabupaten Muba, untuk itu puluhan masa yang tergabung dalam gabungan Organisasi Masyarakat (Ormas) Penegak keadilan meminta kepada Mendagri maupun lembaga yang berwenang untuk membatalkan pencalonan Beni Hernedi sebagai peserta pada pemilukada Muba yang akan berlangsung bulan depan ini.

“Kami minta salah satu calon dibatalkan pencalonannya karena diduga telah melanggarn aturan yang ada,”kata koordinator Aksi, Fadrianto TH saat menyerahkan pernyatan sikap ke Bawaslu Sumsel,  kemarin (25//1).

Dikatakan fadrianto bahwa beberapa waktu lalu Beni melakukan rolling jabatan di jajaran pemerintahan Muba, padahal Pemilukada kada tinggal beberapa bulan lagi, sehingga hal tersebut syarat kepentingan politik dalam pencalonanya sebagai Wabup.

“Maka dari itu kami minta dibatalkan pencalonannya, karena kami telah mendaftarkan di Pengadilan negeri Sekayu dengan nomor perkara 23/PDTP/G/2016/PN.SKY sesuai dengan pasal 5 UU nomor 10 tahun 2016,”jelasnya

Dalam pasal tersebut bahwa kepala daerah selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3 bahwa petahana dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan kabupaten/Kota.

Terpisah, Pimpin Bawaslu Sumsel, Zulfikar Proses mekanisme untuk persoalan adalah weweng Mendgari atau KASN, rekomendasi dari pusat dapt dijalani jika kebijakan yang diambil  menguntungkan calon kepala daerah.

“Rekomendasi dari pusat dapat ditindakanjuti oleh daerah baik itu KPU maupun Panswalu. Sehingag kami tidak dapat memutuskan persoalan ini, tentu jika ada rekomendasi tentu ada lembaga yang berwenang untuk menjalaninya,”tukasnya.(Romi)

Exit mobile version