pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Opsnal Unit Ranmor Begoyor Bae Gerebek Arena Judi Sabung Ayam

164
×

Opsnal Unit Ranmor Begoyor Bae Gerebek Arena Judi Sabung Ayam

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Palembang – Opsnal Unit Ranmor Begoyor Bae Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Kasubnit Iptu H Jhony Palapa. SH. MH, gerebek perjudian sabung ayam, Minggu (19/12/2021) sekira pukul 13.00 WIB. dikawasan Jalan Musi Raya, Lorong Karya Sakti, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Palembang.

Diketahui Selain mengamankan puluhan pemain, petugas juga berhasil mengamankan 4 orang masing – masing sebagai pemilik tempat perjudian, panitia, pemegang jam untuk bertanding, yang dijadikan tersangka.

Dari empat orang tersebut yakni A Hadi Suprayitno (50) warga Jalan Anggrek Raya, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Mursita (47) warga Jalan Jepang, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Martinus (48) warga Jalan TPA Sukawinatan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, dan Rahmad Wijaya (45) warga Jalan Musi Raya, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi. SH didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail bersama Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu H Jhony Palapa. SH. MH mengatakan, bahwa adanya penggerebekan lokasi perjudian jenis sabung ayam oleh pihaknya dan kini berhasil diamankan.

” Ya benar, Opsnal Unit Ranmor Begoyor Bae telah melakukan penggerebekan terhadap lokasi perjudian sabung ayam. Berawal adanya laporan atau informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Musi Raya, Lorong Karya Sakti ada perjudian sabung ayam,” ungkap Kompol Tri Wahyudi. SH, Senin (20/12/2021).

Dijelaskannya, saat pihaknya Opsnal Unit Ranmor Begoyor Bae sedang melakukan pengecekan informasi ini, di lokasi ternyata benar dan mendapati puluhan orang berada disana melakukan perjudian sabung ayam.

” Mereka langsung diamankan, yang mana salah satunya adalah pemilik dari tempat sabung ayam tersebut, Panitia perjudian sabung ayam tersebut yang bertugas sebagai panitia dan pemegang jam untuk bertanding,” beber Tri.

Tri menambahkan, dari tempat perjudian diamankan barang bukti (BB) berupa 1 Gulung Hambal Karet Gelanggang Sabung Ayam, 2 ekor Ayam Bangkok, dan Uang sebesar Rp 7,5 juta.

” Atas ulahnya tersangka akan kita kenakan tindak pidana perjudian dimaksud dalam Pasal 303 KUHP,” tutupnya. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *