Oleh : Prasetio Nugraha
Betapa tidak, serangan hebat terhadap calon pertahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas hujarannya menistakan agama membuncah membanjiri barisan aksi bela Islam Jilid I dan II serta aksi terakhir jilid III dimana ribuan hingga jutaan ummat Islam turun kejalan menuntut keadilan agar Ahok sebagai pelaku penistaan dapat ditahan.
Namun, beberapa dekade stuasi tuntutan keadilan dipelintir dan diputar sampai serangan semula ditujukan berbalik arah. Dimana media mempertontonkan ulama serta tokoh-tokoh Islam lainnya dikriminalisasi.
Tidak berhenti disana, antar kelompok Islam dan nasionalisme pun diadu dengan sedemikian kejinya. Parahnya Negara membiarkan dan malah seakan terkesan berada dalam pusaran keributan tersebut.
Sepertihalnya statemen Menko Polhukum, Wiranto yang menganjurkan agar ulama berkoordinasi dengan POLRI dan Menteri Agama. Namun selang dari itu, Tito Karnavian selaku pimpinan tertinggi di korp berbaju cokelat tersebut menyatakan apa yang dilakukan para ulama (Fatwa MUI) menyebabkan instabilitas dan intoleran, sebagai biang keributan. Dan di samping itu Menteri Agama, Lukman Hakim yang seharusnya menjadi penengah dalam khaos agama-negara malah membikin gaduh dengan upaya wacana kementerian agama yang akan melakukan sertifikasi ulama.
Atau teranyar sebagai fokus kita pada kasus penistaan, dimana sidang di awal februari, pengadilan menghadirkan Makruf Amin sebagai saksi, singkatnya Ahok membantah keras atas segala keterangan Makruf Amin dan menuding apa yang disampaikan Makruf Amin dihadapan Hakim sebagai pesanan dari Mantan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono disebabkan ada keterkaitan dengan kepentingan pencalonan anak nya pada Pilkada DKI.
Secara tegas Ahok dan kuasa hukumnya menyatakan mempunyai bukti fisik konspirasi SBY, sapaan Presiden Ke-6 Republik Indonesia dengan Makruf Amin (MA). Bukti fisik ini berupa rekaman telepon antar SBY-MA yang diperoleh dari badan intelejen.
Sesungguhnya bantahan Ahok di muka persidangan membukakan akal sehat publik, pertama kenapa data rahasia Negara bisa seenaknya diambil dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi?. Kedua bagaimana Ahok bisa mendapatkan data rahasia Negara?. Ketiga sejauhmana kepentingan atau care Badan Itelejen Negara (BIN) terhadap kasus yang menimpa ahok?.
Dari pertanyaan tersebut maka memori kolektif kita akan sangat mudah menyimpulkan siapa dan dimana BIN berada.
Anti-Penista di Tahan
Ibnu Taimiyah dalam Ash-Asharimul Maslul `ala Syatimir Rasul, menerangkan bahwa bagi orang atau golongan yang mencela Allah dan Rasul-Nya dan menolak sedikit saja dari apa yang diturunkan Allah (atau lazim di Indonesia sebagai penista agama) berarti kafir, sedangkan hukuman bagi penista agama menurut ijma’ ulama adalah “mati”, namun pendapat lain semisal diriwayatkan dari Nu’man bahwa tidak dihukum mati karena dosa kesyirikan yang ada pada mereka lebih besar
Sebagai story, buku tersebut dikarang dengan latar penistaan agama yang dilakukan seseorang dimasa Ibnu Taimiyah, dimana ummat Islam dan juga Ibnu Taimiyah turut melakukan gerakan protes kepada penguasa (pemerintah) agar orang yang menistakan agama dapat diadili. Namun alih-alih si penista diadili malah Ibnu Taimiyah dan beberapa ulama yang dijebloskan ke dalam tahanan oleh pemerintah. Dalam balik jeruji besi itulah Ibnu Taimiyah sengaja menulis buku tersebut
Melanjutkan cerita Ibnu Taimiyah yang concern dalam kitab yang ditulisnya. Singkatnya, meski Ibnu Taimiyah dan beberapa ulama lainnya dijebloskan dalam penjara namun gejolak kemarahan ummat tidaklah padam, sehingga pada suatu ketika orang yang melakukan penistaan tersebut dibunuh “seseorang” secara mengenaskan. Itulah sebabnya Ibnu Taimiya mengarang Kitab Ash-Asharimul Maslul `ala Syatimir Rasul “ yang artinya Pedang terhunus bagi penghina Rasul”.
Jangan biarkan penista agama
Apa yang dilakukan Ahok saat ini tidaklah tunggal tercerabut dalam akar sejarah. Beberapa pekan sebelum kasus peninstaan yang dilakukan Ahok gelar persidangan, di Belanda para hakimnya sudah lebih dahulu memvonis bersalah Geert Wilders atas penistaan agama dan diskriminasi rasial yang dilakukannya.
Geert Wilders merupakan pemimpin-sayap kanan Partai Kebebasan (PVV). Sama halnya dengan Ahok, Wilders juga merupakan seorang kandidat dalam pemilihan umum yang akan diselenggarakan pada bulan Maret mendatang.
Dalam persidangan Hakim Hendrik Steenhuis yang merupakan pemimpin tiga-hakim panel yang berkuasa pada kasus Wilders, berkata “Tidak ada yang di atas hukum”, “Tidak ada seorang pun, bahkan politisi, diperbolehkan untuk “menyeberangi garis” tanpa menghadapi tuntutan hukum atas pelanggaran mereka”, kemudian Steenhuis menambahkan “Sebuah kejahatan tidak dapat dilindungi oleh hak kebebasan berbicara.”
Ummat berharap
Sudah seharusnya para penegak hukum di Indonesia belajar dari pengalaman-pengalaman sejarah dan negara yang ada, apalagi Indonesia adalah Negara beradab dimana dasarnya adalah Pancasila yang sila pertamanya menyakini adanya Tuhan, Allah Yang Maha Esa sehingga kehidupan beragama diatur di dalamnya
Tentu kita tidak berharap kriminalisasi dan tangkap menangkap ulama terus terjadi. Hukum adalah hukum yang harus ditegakkan dan paling utama dari itu adalah sebuah keadilan.
Di tengah khaos agama-negara, Joko widodo selaku nahkoda paling bertanggung jawab untuk upaya penyelamatan bangsa dan Negara, upaya polesan untuk membalikkan isu adalah hoax, kebohongan yang tidak boleh dilakukan rezim yang hanya malah membuat kapal besar Indonesia semakin terombang ambing.
Masyarakat sudah terlanjur tingkat kepercayaannya rendah kepada umara, membiarkan atau membuat ulama dikriminalkan malah akan berdampak lebih buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara serta dapat mengkaramkan kapal besar Indonesia itu sendiri.
Ditengah terjangan ombak kepentingan, seorang nahkoda tidak boleh memihak golongan apalagi mementingkan persekongkolan. Upaya yang tepat itu adalah stop kriminalisasi ulama dan stop adu domba antara Ummat dengan kelompok nasionalis, tanpa itu hukum dan keadilan tidak akan pernah tegak.