Beritamusi.co.id – Polres Bangka Selatan mengungkap 16 kasus dan mengamankan 23 orang tersangka dalam kegiatan operasi pekat Menumbing yang dilaksanakan dari tanggal 20 sampai 31 Maret 2023, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bangka Selatan, Rabu (05/04/2023).
“Dari 16 kasus tersebut, Enam kasus miras, 3 kasus premanisme, 2 kasus pencucian, 2 kasus perjudian, 1 kasus curat dan 2 kasus prostitusi. Ada sebanyak 23 orang tersangka yang kita amankan,” kata Kabag Ops, Kompol Hary Kartono didampingi KBO Reskrim Ipda Wiliam
Operasi Pekat Menumbing 2023 yang digelar jelang bulan Ramadhan sampai minggu pertama itu memang ditargetkan untuk memastikan kamtibmas. Khususnya jelang ibadah bulan suci Ramadhan.
Kata Hary, dari 16 kasus dan 23 orang yang diamankan, 5 kasus di antaranya merupakan target operasi. Sedangkan 11 kasus yang diungkap, semuanya merupakan non target operasi. Sedangkan kasus yang paling banyak diungkap yaitu kasus miras.
“Alhamdulillah, 16 kasus bisa terungkap dan 23 orang kita amankan. 5 kasus TO (target operasi) dan 11 kasus non TO yang ada dalam operasi pekat Menumbing 2023 ini,” terangnya.
Hary juga menghimbau, kepada masyarakat apalagi di bulan suci Ramadhan ini, apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana penyakit masyarakat dilingkungan sekitar tempat tinggalnya, agar bisa melaporkan ke polres Bangka Selatan supaya polres Bangka Selatan bisa bertindak cepat selain patroli rutin yang telah lakukan.
Adapun lima orang yang diamankan merupakan target Operasi Pekat Menumbing 2023 ini berada di kecamatan Toboali. Mulai dari tersangka miras berinisial ALP, 40 tahun, warga jalan damai, Kecamatan Toboali.
Target operasi kedua berinisial ROS, 39 tahun, warga kolong 2, Kecamatan Toboali. Selanjutnya yang ketiga ada EW, 24 tahun, warga jalan Teladan Air Lingge, Kecamatan Toboali.
Target keempat adalah tersangka berinisial MIR, 20 tahun, warga jalan damai, Kecamatan Toboali, dan terakhir tersangka berinisial HOL, 44 tahun, warga jalan Suhaili Toha, Kecamatan Toboali.
Selain 11 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah berang bukti berupa uang judi, kartu domino, telepon genggam, rekening bank, buku tabungan, dompet, rekapan togel, laptop Acer, bukti transfer, dan beberapa barang bukti judi lainnya.
Sementara untuk miras, polisi mengamankan sebanyak 2 dus Bir merk angker, 1 dus Bir merk Guiness dan 47 botol miras jenis anggur merah. Sedangkan miras jenis tuak/arak sebanyak 8 jeriken,12 liter arak, 5 botol plastic berisi arak, dan 12 bungkus plastik berisi arak dan 13 jerigen bekas arak, tegas Kabag Ops, Kompol Hary Kartono.