LAHAT – Kerap dirazia dan sudah dilarang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat untuk beroprasi, tak membuat nyali pemilik sejumlah lokasi hiburan malam di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat ciut.
Hal itu terbukti saat digelar razia gabungan oleh Kodim 0405 Lahat, Polres Lahat dan Pemkab Lahat, Senin (23/5) malam.
Tim gabungan tersebut masih mendapati sejumlah lokasi hiburan malam beroperasi di kawasan tersebut.
Hal itu disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, Selasa (24/5/2022).
“Ya dalam rangka Cipta Kondisi Kamtibmas, pihak Polsek Merapi Barat, Koramil Merapi Barat dan Camat Merapi Barat kembali merazia lokasi hiburan malam di Desa Muara Lawai,” terangnya.
Ia menjelaskan, dari razia gabungan tersebut sejalan dengan laporan masyarakat, masih ada lokasi hiburan malam yang beroprasi seperti halnya Cafe 88.
Meski sudah diberikan himbauan kepada pemilik cafe untuk tidak membuka lagi aktivitas hiburan malam.
Hal itu dikarenakan tidak memiliki izin dan sudah sangat meresahkan masyarakat di sekitarnya.
“Kemudian cafe milik Aan, petugas mendapati barang temuan berupa 14 botol bir bintang, empat botol anggur merah, dua unit microphone. Kemudian cafe milik Yuni diamankan 24 botol bir, 1 unit sound sistem dan microphone,” ungkapnya.
Terhadap pemilik cafe, petugas kembali mengingatkan agar tidak membuka lagi aktivitas hiburan malam karena tidak memiliki izin dan sudah meresakan masyarakat sekitar.
“Apalagi, tidak menutup kemungkinan cafe remang remang tersebut merupakan tempat pesta minuman keras dan bertransaksi jaringan pengguna narkoba,” tutupnya.
Ditambahkanya, kemungkinan besar cafe remang-remang tersebut masih akan melakukan aktivitas terutama di akhir pekan sabtu malam minggu.
Untuk itu perlu kiranya dapat dilakukan patroli rutin oleh petugas Pospol terdekat guna monitoring apakah cafe remang remang tersebut masih melakukan aktivitas kembali terutama malam Minggu.
“Kita akan pantau terus dan lakukan tindakan jika masih menggelar hiburan malam di lokasi,” katanya (SFR)
