Berita Daerah

Minta RAB Dana Desa Oknum Kapolsek Resahkan Kades

227

LAHAT I Sejak Polri bersama Kemendagri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai dana desa, kepolisian diberhak mengawasi pelaksanaan dana desa. Namun, beberapa kades di Kabupaten Lahat dibuat galau, lantaran ada oknum kapolsek meminta Rancangan Anggaran Biaya (RAB) hingga administrasi dana desa.

“Kades yang bersangkutan sudah menyampaikan keluhan ini kepada kami,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Lahat, Fauzan Khoiri. Beberapa oknum kapolsek di wilayah hukum Polres Lahat, sudah meminta RAB kegiatan yang dilakukan desa. Namun, Fauzan juga belum mengetahui sejauh mana kewenangan kepolisian dalam melakukan pengawasan dana desa.

Meski, jelas Fauzan, dalam MoU Kapolri, Mendagri dan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, hanya sebatas  pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa. “Tidak perlu kami sebutkan kapolsek mana saja. Tapi ini sudah ada,” ujar Fauzan, saat Raker SKPD penerimah DAK fisik, dana desa, dan KUR UMKM, di Pemkab Lahat, Kamis (23/11).

Sementara Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumsel, Sudarso mengatakan, akan mengkoordinasikan apa yang disampaikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa itu kepada Kapolda Sumsel. “Sejauh mana pengawasan dan pengawalan, saya yakin mereka (kepolisian) tidak punya kompetensi sampai situ,” tegasnya. (SFR)

Exit mobile version