Beritamusi.co.id | Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Jhoni Allen Marbun mengkritisi ihwal adanya perubahan mukadimah atau pembukaan versi awal Partai Demokrat tahun 2001.
Menurut Jhoni, mukadimah partai sejatinya tak dapat diubah. Atas dasar itulah, ia mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan soal perubahan mukadimah dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke pihak berwajib.
“Dan ini akan kita laporkan sebagai pemalsuan khususnya pembukaan atau mukadimah AD/ART tidak sesuai dengan mukadimah awalnya pendirian Partai Demokrat,” kata Jhoni di Jakarta, Kamis (11/3/2021) seperti dikutip Kompas.tv.
Lebih lanjut, ia menuturkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) harus bertanggungjawab dengan adanya perubahan mukadimah tersebut.
Sebab, dia menilai, AHY telah melakukan perencanaan secara terstruktur bahkan merampas hak kedaulatan para kader Demokrat.
“Agus Harimurti Yudhoyono harus bertanggungjawab melakukan perencanaan terstruktur, masif dan tertulis, merampas hak-hak demokrasi, merampas hak-hak kedaulatan dari kader Demokrat dari Sabang sampai Merauke,” ucapnya.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, mantan kader Demokrat AHY ini juga membeberkan sebuah pengakuan bahwa Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengetahui dan membenarkan adanya mahar Pilkada yang dikenakan kepada kader.
Seingat dia, hal tersebut disampaikan langsung oleh SBY saat keduanya bertemu di Cikeas 16 Februari 2021 lalu.
“Saya sampaikan ini pada saat pertemuan saya dengan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas tanggal 16 Februari 2021 lalu. Saya sampaikan, termasuk mahar-mahar Pilkada,” papar Jhoni.
Lanjut dia, SBY juga mengatakan bahwa mahar tersebut digunakan untuk membeli kantor Partai Demokrat di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.
“Beliau mengatakan, (mahar Pilkada) membeli kantor di Proklamasi,” ucapnya.
Usai mendengar perkataan SBY, Jhoni pun kaget dan lantas bertanya kepada SBY mengapa selama 10 tahun menjabat sebagai Presiden dari dukungan Demokrat, tidak berkontribusi untuk menyediakan kantor.
“Loh, Bapak dulu presiden 10 tahun kok nggak mikirin kantor. Kenapa harus keringat dari DPC dan iuran dari fraksi tingkat II, tingkat I,” tanya Jhoni.
Sebelumnya diberitakan, AHY telah mendatangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan menyerahkan berkas-berkas antara lain AD/ART Partai Demokrat serta kepengurusan hasil Kongres V 2020, Senin (8/3/2021).
Ia menegaskan bahwa berkas-berkas itu diserahkan untuk membuktikan KLB yang digelar kubu kontra AHY di Deli Serdang, Jumat (5/3/2021) merupakan kegiatan ilegal.
“Ada lima kontainer yang sudah kami siapkan untuk membuktikan bahwa apa yg dilakukan oleh GPK-PD, Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat, yang mengeklaim telah melakukan kongres luar biasa tanggal 5 Maret 2021 di Deli Serdang Sumatera Utara memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional,” kata AHY di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Senin. (Kompas.com)