Palembang

Miliki Senpira, Pria Bertato di Palembang Diamankan Polisi

138
IMG-20210603-WA0097

Palembang l Ardiansyah (43) warga Jalan Nagaswidak 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, terpaksa diamankan oleh Opsnal Unit Pidum dan Team Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, lantaran tertangkap tangan menguasai menyimpan membawa senjata api rakitan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira. SIK melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan, bahwa tersangka tersebut diamankan pihaknya, lantaran tertangkap tangan menguasai menyimpan membawa senjata api rakitan.

” Ya benar sekali anggota kita, meringkus tersangka ini, dikarenakan memiliki senjata api rakitan, Rabu (02/06/2021), sekira pukul 23 : 00 WIB, di kawasan Jalan Gub H Bastari tepatnya di depan Bank Sumsel Babel Jakabaring 8 Ulu Jakabaring Palembang,” ungkap Kompol Tri Wahyudi, saat ditemui di ruangannya oleh wartawan beritamusi.co.id, Kamis (03/06/2021) malam.

Masih kata Kompol Tri Wahyudi menambahkan, saat ini tersangka tersebut masih di proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak nya.

” Ya untuk tersangka ini kita jerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, tentang tindak pidana kepemilikan senjata api (rakitan) serta barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota saya, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan Jenis Revolver warna silver bergagang Kayu,” pungkas Kompol Tri Wahyudi. (Abdus)

Exit mobile version