Dua tersangka, yakni Rosidi (39) Warga Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, OKI dan Andi Lala (41) warga Desa Petaling, Kecamatan Tulung Selapan, OKI. Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing- masing pekan lalu.
“Iyo pak aku salah, memang sudah ada himbauan untuk serahkan senpi. Baru setengah bulan inilah senpi itu aku beli,” ucap Rosidi.
Sambungnya sepucuk senpi jenis revolver beserta tiga amunisi itu dibelinya seharga Rp11 juta dengan kenalannya di OKU timur. Tersangka mengaku membeli senpi itu untuk jaga diri. “Ia pak aku juga bodoh karena beli senpi kemahalan, aku dak tahu,” sambungnya lagi.
Sedangkan Andi lala mengaku membeli senpi itu seharga Rp1,6 juta dengan kenalanya di OKU Timur. Dirinya mengaku telah tiga bulan memiliki senpi tersebut namun tak pernah dipakai dan dibawa. “Dasar bae beli itu, aku kerja sebagai pedagang,” ungkapnya.
Kapolres OKI AKBP Amazona Pelamonia SH. S.Ik didampingi Kasat Reksrim AKP Haris Munandar mengungkapkan bahwa pihaknya selain melakukan tindakan persuasif agar masyarakat menyerahkan senpi juga menindak tegas. Kedua tersangka dijerat UU Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal. “Total untuk bulan ini termasuk serahan sudah ada 150 senpi yang kita amankan. Kita masih berharap agar ada kesadaran dari warga untuk menyerahkan senpi secara sukarela,” ucapnya.(romi)













