Berita Daerah

Miliki Senpi G2 Combat, Pria di Ogan Ilir Diamankan Polisi

138
IMG-20210522-WA0061

Ogan Ilir l Mn (36), warga Tanjung Raja Barat Tanjung Raja diringkus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir karena kedapatan memiliki senjata api ilegal jenis G2 Combat warna hitam, magazine berisikan 10 butir peluru, magazine berisikan 11 butir peluru, dan 14 butir peluru.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantyo. Sik melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara. SH. MH Sabtu (22/5/2021) mengatakan, Bahwa tersangka ditangkap Kamis 20 Mei 2021 Jam 15.30 WIB oleh Tim Macan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir yang langsung dipimpin olehnya didampingi Kanit Pidum IPDA Harri Putra Makmur. Strk bersama Tim Satres Narkoba Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH didampingi Kanit IPDA Delly Setiawan.

” Ya benar dari hasil lidik atau penyelidikan di lapangan tersangka yang merupakan TO (Target Operasi) memiliki senjata api rakitan diduga ada hubungan dengan peredaran narkoba di Tanjung Raja OI, ” ujar Robbi. SH. MH.

Lanjut masih kata AKP ROBI SUGARA. SH. MH, Tim Gabungan yang melakukan Lidik mendapatkan Informasi tentang keberadaan sasaran TO (Target Operasi) hingga langsung bergerak cepat dengan melakukan penangkapan.

” Dari penyergapan yang dilakukan di kediaman tersangka, akhirnya tersangka

Mn berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Robi.

Lebih lanjut, AKP Robi Sugara menambahkan, dari penggeledahan di kamar pelaku tidak ditemukan barang bukti narkoba. Namun yang ditemukan koper kecil warna hitam di dalamnya berisikan satu pucuk senjata jenis G2 Combat dan magazine berisikan peluru.

” Dari hasil interograsi tersangka mengakui bahwa Senpi berikut magazine dan amunisi milik dari ‘AR’ (DPO) warga Jawa Barat yang digadaikan kepadanya seharga Rp. 20.000.000 dan untuk tersangka dan barang bukti langsung di bawa dan diamankan ke Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan secara Intensif. Sedangkan terhadap ‘AR’ masih dilakukan pengembangan dan penyelidikan untuk diketahui keberadaannya,” tambah AKP Robi Sugara SH. MH, saat dimintai keterangan oleh wartawan beritamusi.co.id Minggu (23/05/2021).

Kemudian guna mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka yang memiliki senjata api ilegel, maka tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (Abdus)

Exit mobile version