Pemprov Sumsel

Miliki Sabu, Warga Bumi Agung Jaya Diringkus Polisi

173
Miliki Sabu, Warga Bumi Agung Jaya Diringkus Polisi
Tersangka Adriansyah beserta barang bukti (BB) saat diamankan Polisi

MUARADUA /LBS – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan berhasil membekuk salah pecandu sekaligus bandar Narkoba jenis Sabu-sabu, yang telah lama menjadi Target Operasi (TO) petugas. Yakni, Adriansyah (29) warga Bumi Agung Jaya, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan (OKUS).

Polisi mengamankan tersangka saat sedang beristrahat dikediamannya. Kemarin (15/4) sekitar pukul 08.30 WIB. Selain itu, dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti (BB) berupa 4 paket sedang Sabu-Sabu senilai 1 Juta rupiah, 9 buah plastik klip serta 3 buah pirek berisikan serbuk sisa sabu.

Informasi berhasil dihimpun dilapangan, penangkapan tersangka bermula, adanya laporan masuk ke kepolisian. Kemudian anggota berasal dari Satuan Reserse Narkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP AK Sembiring langsung mengepung kediaman tersangka yang berdasarkan laporan merupakan tempat pesta narkoba.

Selanjutnya, petugas menggerebek pelaku, tak ingin tertangkap pelaku sempat ingin mengelabui petugas, dengan melemparkan barang bukti (BB) berupa tas hitam berukuran kecil ke atap bagian belakang rumahnya. Namun, petugas berhasil menemukannya setelah digeledah diseluruh sudut rumah tersangka.

Kapolres OKU Selatan Herawansyah Saidi SIK, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP AK Sembiring SH membenarkan pihaknya berhasil mengamankan tersangka. Dikatakannya, tersangka merupakan salah satu jaringan pengedar Narkoba di Muaradua sudah lama menjadi target operasi Polisi. “Pengangkapan tersangka, berawal dari laporan dari masyarakat ke kepolisian. Dan setelah kita kembangkan, kita langsung mengintai tersangka dikediamannya,” terang Kasat.

Menurut Kasat, tersangka tidak berkutik, karena dibeberapa sudut kediamannya berhasil ditemukan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam penggerebakan tersangka berprofesi sebagai wiraswasta ini, anggota kepolisian sempat kesulitan untuk menemui tersangka. Karena, tersangka enggan untuk membuka pintu. Bahkan, tersangka mencoba untuk kabur lewat pintu bagian belakang. “Setelah kita dobrak, tersangka sempat mencoba melarikan dan langsung kita lumpuhkan, kemudian kita gelandang ke Mapolres,” ujarnya.

Kasat menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112  tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Kini tersangka masih kita periksa secara intensif untuk melakukan penyidikan lebih lanjut. Dan menangkap tersangka lainnya. Tersangka diancam dengan hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (and)

Exit mobile version