Lahat

Menuju Proses Hukum Lanjutan, Pidsus Polres Lahat Panggil Pemilik Lahan dan Saksi Kunci, Buka Ruang Partisipasi Warga

7

​LAHAT – Penyidikan kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas lebih kurang 3 hektare di Desa Rindu Hati, Kecamatan Gumay Ulu, terus melakukan pengembangan. Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat secara resmi melayangkan surat undangan klarifikasi bagi para pihak kunci yang dijadwalkan hadir pada Kamis, 5 November 2026.

​​Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lahat, IPDA Achmad Syarif, S.Psi., M.Si., mengungkapkan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemanggilan klarifikasi terhadap dua orang saksi atas nama Yoga dan Pawi.

Selain itu, surat undangan serupa juga dilayangkan kepada pemilik lahan, Efan Pahlevi, agar dapat hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari yang sama.

​Langkah ini diambil untuk mengumpulkan bahan keterangan secara komprehensif guna mengurai tabir di balik insiden kebakaran lahan yang melanda kawasan tersebut.

​​Di tengah langkah progresif penegakan hukum ini, pihak kepolisian secara terbuka menyampaikan adanya kendala teknis dalam proses penyelidikan. Hingga saat ini, penyidik belum menemukan adanya saksi mata yang melihat secara langsung detik-detik awal terjadinya pembakaran lahan di lokasi kejadian.

​Menyikapi hal tersebut, Kapolres Lahat melalui Kanit Pidsus IPDA Achmad Syarif, S.Psi., M.Si, melayangkan seruan terbuka dan humanis kepada masyarakat setempat.

​”Kendala kami, tidak ada saksi yang melihat langsung. Apabila perangkat desa atau masyarakat ada yang melihat langsung, silakan bantu kami untuk memberikan keterangan,” ujar IPDA Achmad Syarif

​Meski penanganan kasus ini menyita perhatian publik, aparat kepolisian memastikan bahwa seluruh rangkaian proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan dengan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak Bersalah (presumption of innocence).

​Ipda Acmad Syarif menegaskan, apabila rangkaian klarifikasi, pemeriksaan saksi, serta kecukupan alat bukti telah terpenuhi secara matang pada tahapan ini, maka penanganan perkara karhutla Desa Rindu Hati tersebut siap untuk ditingkatkan ke proses hukum lebih lanjut.

Sementar itu, ​publik kini menantikan perkembangan pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026, sebagai penentu arah ketegasan hukum terhadap pelanggaran lingkungan di Kabupaten Lahat.

Exit mobile version