JAKARTA | Lima daerah harus menunda untuk melaksakan pilkada serentak pada hari ini. Kelima wilayah itu harus menunggu 21 hari sesuai Undang-undang atau pada 20 Desember mendatang.
“Ini masalah hukum dan semua ikut aturan meskipun KPU nya sudah siap. Tapi karena masalah hukumnya ya kita harus ikuti. Dalam koridor maksimum 20 Desember baru akan dilaksanakan,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (9/12/2015).
Menurut Tjahjo, berdasarkan ketetapan Undang-undang Pilkada makan batas maksimum penundaan selama 21 hari. “Tapi saya minta kalau bisa 14 hari,” kata Tjahjo.
“Sehingga penghitungan suaranya bisa serentak, jadi tahapan-tahapannya tidak terganggu. Jadi ini bukan salah KPU, jadi memang masalah hukum yang harus ditaati semua,” sambungnya.
Jika nanti terjadi penundanaan kembali, maka kepala daerah akan menyandang Penjabat Sementara (PJS) hingga terjadi pelantikan definitif. Tjahjo memperkirakan akan terjadi hingga bulan Februri 2016/
Pada kesempatan itu, Tjahjo berpesan kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya, memilih pemimpin yang terbaik dan amanah sesuai pilihan masyarakat.
“Mudah mudahan bisa maksimal, semoga KPU bisa lebih baik. Ya kami dari pemerintah secara maksimal mengharapkan semua masyarakat bisa ikut memilih,” jelasnya.
(detik.com)