Beritamusi.co.id – Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Fadillah Sabri angkat bicara terkait aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) tambang timah di kawasan Teluk Rubiah, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Babel. Dia mengatakan, kegiatan penambangan di laut tersebut sangat berpotensi merusak lingkungan sekitar.
Dia juga meminta pihak berwenang untuk memperjelas status Teluk Rubiah, apakah masuk ke dalam wilayah pertambangan timah seperti yang diklaim PT Timah selama ini.
“Selama tidak ada jaminan dan penjelasan metode dan teknik penambangan, saya tidak yakin tidak merusak. Tolong dicek lagi, apakah Teluk Rubiah masuk wilayah pertambangan atau bukan dalam zona tata ruang sebagaimana yang ada di Perda,” katanya.
Rektor Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Babel ini juga mempertanyakan metode penambangan yang dilakukan oleh ketiga mitra PT Timah di kawasan itu.
“Metode apa yang digunakan, bagaimana sistem penambangannya? Apakah dengan metode kapal isap lalu dibuang begitu saja tailingnya ke laut, kalau dibuang langsung pasti ada dampaknya, akibatnya tentu saja ada gumpalan sedimen ke laut,” ujarnya.
Dirinya meminta pihak terkait untuk memperhatikan sejumlah infrastruktur dan fasilitas publik, yang sudah dibangun dengan anggaran cukup besar di Teluk Rubiah.
“Si situ kan ada tempat tambat perahu nelayan, dermaga jetty, Bozem, infrastruktur itu dibangun bukan dengan duit sedikit, milyaran rupiah. Ini juga harus diperhatikan, jangan sampai semua yang sudah dibangun dari uang rakyat, menjadi sia-sia, pengambil kebijakan harus bijak,” ucapnya.
Fadillah mendesak kepada Pemprov Kepulauan Babel, untuk menyosialisasikan kepada publik terkait status kawasan Teluk Rubiah.
“Pemprov Babel, dalam hal ini PJ Gubernur, Pak Ridwan harus menjelaskan sejelas-jelasnya kepada publik terkait status di Teluk Rubiah, apakah masuk kawasan pertambangan atau wisata. Kalaupun masuk pertambangan, teknologi yang dipakai seperti apa, metodenya kayak mana? apakah pakai Kapal Isap, atau Tambang Inkonvensional atau TI?. Kalau metodenya TI, saya pastikan akan merusak lingkungan. Dan ini rentan terjadi gesekan, apalagi disana mulai ada masyarakat yang menolak. Jangan sampai sudah terjadi konflik, gesekan, baru pemerintah bertindak. Baiknya mencegah daripada mengobati. Saya tegaskan lagi, sudah kewajiban pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini, bikin terang seterang-terangnya, jangan ada udang dibalik batu,” ujarnya.
Sebelumnya, PJ Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin memastikan PIP yang masuk ke Teluk Rubiah beberapa hari terakhir tidak akan menambang disana.
“Sekali lagi yang kemarin disangkakan beroperasi dikawasan wisata, itu ternyata tidak. Nanti mereka tetap akan beroperasi di wilayah IUP timah. Kemarin merapat itu, beberapa ponton itu dalam rangka persiapan,” kata Ridwan Djamaluddin, di gedung DPRD Babel, Rabu (23/11/2022).
Diberitakan sebelumnya, sejumlah PIP mulai berdatangan dan beberapa diantaranya sudah melakukan aktifitas penambangan. Pihak panitia tambang juga sudah membuat pos penimbangan tak jauh dari Bozem atau pedesterian yang dibangun di tepian pantai Teluk Rubiah. Sekelompok panitia lainnya terlihat berkumpul di depan dermaga Jetty, yang dibangun dengan anggaran milyaran rupiah tersebut.
Di kawasan tersebut juga terpampang maklumat larangan menambang yang dipasang oleh Kementerian PUPR melalui Direktorat Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung, Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Bangka Belitung.
Setidaknya ada 3 perusahaan yakni CV Gasparindo, CV Timah Indonesia Perkasa, dan CV Belo Laut, yang berencana menambang di Teluk Rubiah. Ketiganya merupakan mitra PT. Timah, Tbk. (Nanda)