PALEMBANG – Kementerian PUPR melalui Kepala Satuan Kerja Penyediaan Rumah Swadaya (PRS) Kementerian PUPR, Serdju Bindarum kunjungi Rumah Dinas Walikota Palembang, Senin (13/7/2020). Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari rencana program bantuan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota Pempek itu.
Dikatakan Serdju, ada beberapa unsur yang masuk dalam kategori masyarakat yang dapat menerima bantuan tersebut, yaitu para pegawai daerah yang berpenghasilan rendah, tukang ojek ataupun guru honorer.
“Untuk total kuota usulan Walikota Palembang sendiri tadi sebanyak 1.129 dengan persyaratan memiliki legalitas tanah. Kalau dia hak waris, harus ada pernyataan warisnya. Kalau memang tidak ada keterangan warisnya, harus ada keterangan dari desa atau Kelurahannya,” katanya.
Ia juga menjelaskan, selain persyaratan legalitas tanah, masyarakat juga diwajibkan memenuhi standar status Kepala Keluarga (KK), yaitu masyarkat yang berada dalam satu rumah bersama KK yang lainnya. “Karena pembangunan rumah ini dalam rangka niatnya melepaskan Kepala Keluarga (KK) dari satu rumah yang diisi oleh beberapa KK, dan mereka inilah yang berhak untuk mendapatkannya program pembangunan baru,” jelasnya.
“Jadi intinya ini bantuan untukmasyarakat berpenghasilan rendah yang dalam satu rumah terdiri dari beberapa KK,” katanya menambahkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Affan Mahalli menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini masih melakukan proses penyeleksian kriteria penerima manfaat tersebut, baik dari kelayakan ataupun identitas.
“Ini akan didahulukan dari data Backlog, seperti didalam satu rumah itu ada tiga Kepala Keluarga atau lebih dari tiga KK. Itulah yang akan kita lepaskan,” jelasnya. (wira)