Palembang

Masih PPKM, Hajatan Dilarang

169
×

Masih PPKM, Hajatan Dilarang

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2021-08-03 at 21.39.48
pemkab muba pemkab muba

PALEMBANG | Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Level 3, Wali Kota Palembang H Harnojoyo menegaskan, kegiatan resepsi pernikahan ataupun hajatan tasyakuran masih belum diperbolehkan.

“Ini semua masih sama seperti surat edaran yang telah disampaikan. Ini juga sesuai dengan instruksi Mendagri yang telah dikirimkan ke kami,” kata Harnojoyo di rumah dinas, Kamis (22/7).

Dijelaskannya, sesuai Instruksi Mendagri No 23 tahun 2021 kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan untuk sementara. Kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

“Penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas. Semua masyarakat kami imbau untuk selalu taat protokol kesehatan. Jangan berkerumun karena akan berpotensi adanya penularan COVID-19,” tukasnya. (Alam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *