PALEMBANG | Para mantan pekerja PT Belitang Panen Raya (PT BPR), angkat bicara terkait hak, dan nasib mereka yang di lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak perusahaan.
Bahkan permasalahan ini, mencuat setelah tidak ada penyelesaian, setelah dicoba dimediasi oleh pihak pemerintah dalam hal ini Disnaker OKU Timur.
Menurut kuasa hukum para pekerja PT BPR yang di PHK, Didi Efriyadi dari kantor advokat Zulfikar, SH dan Rekan, menerangkan bila pihaknya menerima kuasa dari para pekerja PT BPR setelah tidak adanya penyelesaian masalah.
“Ada 107 pekerja PT Belitang Panen Raya, yang minta pendampingan ke kita, karena permasalah hak, dan PHK sepihak,”kata Didi, Kemarin (14/6).
Dilain itu, Mardiansyah, SH selaku kuasa hukum yang diberi kuasa oleh para pekerja PT BPR menerangkan bila ada 4 permasalahan yang dialami para pekerja BPR.
“Pertama masalah Hak, dalam hal ini gaji karyawan tidak sesuai dengan UMK, kedua terkait selisih lembur, yang mana tidak sesuai, ketiga, Peraturan Perusahaan, dalam hal ini kontrak kerja tidak ada, ke empat PHK, dilakukan sepihak oleh perusahaan,”ucapnya.
“Kami minta pihak berwenang memanggil dan melakukan pemeriksaan terkait masalah ini karena sudah berjalan hampir satu tahun,”pinta Mardiansyah lebih lanjut.
Said (28) Salah satu operator pengeringan PT BPR yang di PHK menuturkan bila, pemecatan dirinya seolah – olah di buat – buat.
“Usai saya gabung di serikat pekerja buruh PT BPR, banyak permasalahan. Dan puncaknya saya dituduh menaikan suhu terlalu tinggi sehingga menyebabkan kerusakan,”terangnya.
“Saya saya di beri pilihan ganti rugi uang, saya lupa rincinya tapi jelasnya miliaran, atau dipecat,”sambungnya lebih lanjut.
Hal senada disampaikan Karyawan PT BPR, Hendra (22) juga menuturkan bila permasalahan sering terjadi setelah dirinya mengikuti serikat buruh.
“Puncaknya saya dimutasikan di BPR Kerawang, karena saya menolak maka saya dipecat,”ungkapnya.
Terpisah, kuasa hukum PT Belitang Panen Raya Titis Rahmawati membantah bila perusahaan tidak memenuhi hak – hak pegawai.
“Tuntutan tersebut sangat tidak berdasar, dan tidak sesuai dengan fakta karena perusahaan telah sesuai dengan aturan hukum dalam pengupahan buruh tersebut,”jelas Titis kepada awak media melalui pesan WhatsApp.
“Juga larangan terhadap hak – hak buruh perusahaan tidak pernah melakukan hal tersebut,”tandasnya. (Zar)