Beritamusi.co.id | Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda ditangkap Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (4/11/2021).
Penangkapan mantan calon Wali Kota Palembang Sarimuda yang merupakan Direktur PT SMS dibenarkan oleh Kasubdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Martono.
” Iya, semalam kami amankan Sarimuda dalam kasus tipu gelap tanah tahun 2019,” kata Tri saat dihubungi Suara.com, Jumat (5/11/2021).
Tri belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai ditahannya Sarimuda. Hingga kini Direktur PT SMS tersebut telah di tahan di mapolda Sumsel.
” Untuk keterangan lebih lanjut akan saya bagikan dengan rekan media namun tunggu sebentar,” ujarnya.
Diketahui Sarimuda merupakan mantan Calon Wali Kota Palembang yang sudah tiga kali mencalonkan diri namun masih gagal.
Selain itu, Sarimuda juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI namun masih belum berhasil. Dan pada tahun 2019 Sarimuda diangkat menjadi Direktur PT SMS ( Sriwijaya Mandiri Sumsel) yamg merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (Suara,com)