Palembang – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, 11 Desember 2024, yang memvonis 2 tahun penjara kepada 2 karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) yakni, Djoko Purnomo (60) dan Bagio Wilujeng (56), bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
“Kami Garda Prabowo Sumsel, sangat prihatin dengan putusan PN Lubuk Linggau yang memvonis 2 tahun penjara kepada Djoko Purnomo (60) dan Bagio Wilujeng (56). Kami melihat putusan ini mengangkangi putusan MA Nomor : 554K/TUN/2024 tertanggal 2 Desember 2024, tentang pembatalan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB oleh Menteri ATR/BPN dinyatakan batal alias tidak berlaku,” kata H Bana Juni, Sabtu (14/12/2024).
“Jelas dan tegas putusan MA menolak Kasasi PT Gorby Putra Utama (PT GPU) yang sudah inkrah dan mengikat serta tidak ada upaya hukum lainnya. Harusnya, sesuai aturan hukum peradilan yang berlaku di Republik Indonesia ini, Majelis Hakim pemeriksa perkara Nomor: 546/Pid.B/2024/PN Llg, agar segera membebaskan terdakwa yakni Bagio Wiludjeng dan Djoko Purnomo dari segala tuntutan hukum,” tegasnya.
Atas dasar itu, sambung Bana, Garda Prabowo Sumsel meminta dan mendesak agar Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) segera memeriksa putusan majelis hakim dan anggota PN Lubuk Linggau.
Diketahui, Dalam putusan sidang 11 Desember 2024 di PN Lubuk Linggau, 2 karyawan PT SKB yakni, Djoko Purnomo (60) dan Bagio Wilujeng (56), dianggap terbukti bersalah dan diganjar hukuman masing-masing dua tahun penjara, terkesan dipaksakan.
Putusan itu diketuai Majelis Hakim, Achmad Syaripudin, SH., MH di dampingi hakim anggota Afif Januarsyah Saleh SH, MH dan Marselinus Ambarita, SH, MH.