Berita Daerah

Libur Nataru, Kapolres Pagaralam: Jika Berkerumun akan Diangkut

121
d-gumara

Beritamusi.co.id | Sudah menjadi kebiasaan sebelum massa Pandemi Covid-19 menyerang Dunia termasuk Kota Pagaralam. Saat libur natal dan tahun baru Kota Pagaralam akan ramai didatangi wisatawan baik lokal maupun luar Kota Pagaralam.

Tahun ini diprediksi libur Natal dan Tahan Baru (Nataru 2021) Kota Pagaralam akan ramai dikunjungi wisatawan dimassa New Normal ini.

Kondisi ini menjadi perhatian khusus Polres Pagaralam dan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pagaralam.

Pasalnya saat ini trend kasus Positif Covid-19 di Pagaralam mulai menurun pasca diterapkannya aturan larangan menggelar hajatan di Pagaralam.

Namun saat ini aturan tersebut mulai dilonggarkan pihak Pemkot Pagaralam. Untuk itu Polres dan Satgas akan tetap melakukan pengontrolan terkait pencabutan larangan tersebut.

Bahkan Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH mengeluarkan Ultimatum bagi siapa saja yang datang dan berada di Pagaralam untuk tidak boleh menggelar kegiatan apapun yang bisa mengundang kerumunan massa dimassa libur Natal dan Tahun Baru 2021.

“Kami Polres Pagaralam bersama Satgas Covid-19 tidak memperbolehkan siapapun termasuk pihak Pemerintah dan pelaku usaha wisata untuk mengadakan acara apapun yang bisa mengundang kerumuman warga,” ujarnya.

Jika ada pihak yang menggelar kegiatan yang bisa mengumpulkan massa maka panitianya akan diangkut ke Polres Pagaralam.

“Jika ada yang menggelar acara yang menimbulkan kerumunan maka pihak panitia yang akan kita amankan ke Polres Pagaralam,” katanya.

Bahkan Kapolres menegaskan jika pihak yang diamankan akan dikenai sangsi pidana sesuai dengan undang-undang kesehatan dan undang-undang karantina kesehatan.

“Kita bukan saja akan menjalankan aturan yang ada di Perwako no 30 tahun 2020 Kota Pagaralam. Namun kita akan kenakan pasal undang-undang kesehatan bagi siapa saja yang berani menggelar acara yang mengundang kerumunan di Kota Pagaralam,” tegasnya.

Bahkan Kapolres sangat menegaskan hal itu berlaku pada semua lapisan masyarakat di Pagaralam termasuk pihak Pemerintah.

“Kita tidak akan tebang pilih dengan hal ini, dari masyarakat Pagaralam, pengelola objek wisata, hotel bahkan Pemerintah Kota Pagaralam pun akan kita angkut jika melanggar aturan ini,” pungkasnya. (tribunnews.com)

#satgascovid19

#ingatpesanibu

#ingatpesanibupakaimasker

#ingatpesanibujagajarak

#ingatpesanibucucitangan

#pakaimasker

#jagajarak

#jagajarakhindarikerumunan

#cucitangan

#cucitangandengansabun

Exit mobile version