Musi Rawas – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fatwa Keadilan Teguh Berdikari (FKTB) yang juga merupakan Presiden Perkumpulan Advokat Sarana Keadilan Hukum Indonesia (SKHI) DR. HC. Sambas, S.IP, S.H, MH mengatakan pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada enam tersangka dalam kasus pencurian Buah Sawit.
Keenam tersangka itu masing – masing berinisial, Z, AS , S, AR , I E, MY. saat ini masih dalam Tahanan Negara Polres Musi Rawas drngan dugaan telah melakukan pencurian sebagai mana yang di maksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP yang terjadi pada hari Sabtu (19 Oktober 2024) Sekira pukul 10.00 Wib di blok 16 Devisi 1 PT Musi Bibit Lestari Desa Pulau Panggung Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas yang di laporkan oleh pelapor atas nama Ahmad Syarpawi bin Usman ( Alm).
Sambas mengatakan hal itu usai menerima kedatangan keluarga tersqngka di kantor miliknya Jl.Garuda Hitam Kota Lubuk Linggau.
Menurut dia, SKHI akan menjadi kuasa hukum bagi para tersangka tersebut setelah mereka memberikan kuasa.
“Jadi, saat ini sudah ada kuasa dari keluarganya agar kami bersama-sama keluarganya bisa bertemu dengan keenam tersangka tersebut dan juga telah mendaftarkan perkara ini kepengadilan negeri Lubuklinggau terangnya kepada Beritamusi.co.id Kamis (14/11/2024).
Dia berpendapat enam tersangka itu merupakan korban salah tangkap karena berdasarkan keterangan saksi lahan yang mereka panen itu adalah lahan milik mereka sendiri, mereka buktikan dengan adanya surat kepemilikan lahan yang syah.
“Sesungguhnya mereka ini memanen buah sawit dilahan milik sendiri, namun oleh pihak perusahaan di tuduh melakukan pencurian di lokasi perusahaan milik PT. Musi Bibit Lestari (MBL) Sehingga kalau ini benar, maka peristiwa itu adalah bukan peristiwa Pidana melainkan perkara perdata, dan perkara ini telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau pada Senin (11/11/2024) dengan nomor perkara 46/Pdt.G/2024/PN Llg” Bebernya
Sambas juga menceritakan, kalau dari enam orang tersangka yang saat ini masih berada di dalam Rumah Tahanan Negara Polres Musi Rawas agar proses penahannya di tangguhkan.
“Setelah didaftarkannya perkara ini di PN Lubuklinggau dan menjadi perkara perdata maka tidak ada aturan hukum yang memperbolehkan polisi menahan orang dalam perkara perdata, Penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana, percobaan, atau memberikan bantuan dalam tindak pidana tersebut, Perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana” Pungkasnya (Mus)