Dikatakan Ikhsan, hari ini merupakan terakhir penetapan hasil laporan tersebut apakah bisa dilanjutkan atau tidak. “Terkait laporan Ahmad Syamsir dan kawan-kawan yang sudah tercatat di Panwaslu OKI terhadap terlapor Plt Bupati OKI, itu tidak bisa dilanjutkan,” kata Ikhsan usai menggelar pleno.
Menurutnya, bukti-bukti yang dilaporkan tersebut telah kedaluwarsa lantaran bukti tersebut terjadi sebelum penetapan calon. “Jadi itu terhadap salah satu paslon tersebut masih bakal calon, sebelum penetapan dan belum di tangan KPU,” ujarnya.
Sebagaimana pasal 71, lanjutnya, pejabat daerah atau negara, tidak menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan atau merugikan Paslon itu tidak bisa dijerat di situ. “Untuk netralitas, itu tidak terpenuhi unsurnya,” sambungnya.
Pantauan di lapangan, pleno penetapan nasib laporan dari lokasi LSM terhadap terlapor Plt Bupati ini berlangsung hampir enam jam, yaitu sejak sekitar pukul 15:00 WIB hingga pukul 21:00 WIB. (Romi)
