Ogan Komering Ilir I Setelah lama menghilang dan baru pulang dari pelariannya, Husin (20) warga Dusun III Desa Pematang panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan ditangkap aparat Kepolisian sekira pukul 20.50 WIB, Rabu (2/5/2018) lalu.
Pria ini dibekuk jajaran Polsek Mesuji pimpinan AKP Darmanson, SH lantaran telah melakukan pembegalan terhadap korbannya Wahyudi (46) Sopir asal Desa Sumbu Sari Kecamatan Mesuji Raya OKI saat melintas di jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Pematang Panggang pada awal April 2018.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH.,MH melalui Kapolsek Mesuji AKP Darmanson, SH saat dikonfirmasi, Jumat (4/5/2018) menjelaskan, Penangkapan terhadap tersangka ‘Kasus Curas’ ini atas dasar laporan Polisi nomor LP/ B-14/IV /2017/ Sek. Mesuji tanggal 02 April 2017.
“Kala itu korban Wahyudi (46) sekira pukul 22.30 WIB mengendarai Mobil Kijang LX warna silver BG-1281-QN dari Desa Sumbu Sari Kecamatan Mesuji Raya dengan tujuan Lampung, Setelah sampai di TKP pelaku menghadang korban dengan cara berdiri ditengah jalan sambil mengarahkan senter kearah mobil korban,” ungkap Kapolsek.
Masih kata Kapolsek, Pelaku tidak mau minggir dan tetap ditengah jalan hingga akhirnya mobil yang dikemudikan korban berhenti, lalu saat itu juga pelaku memasukkan tangannya ke dalam mobil yang mana waktu itu pintu kaca mobil korban tidak tertutup rapat sehingga kunci mobil dapat diraih dan mematikan mesin mobil korban.
“Nyaris diwaktu bersamaan rekan pelaku datang dari sebelah lain pintu samping mobil korban, Kemudian para pelaku menggeluarkan sajam jenis pisau yang diarahkan keperut korban sambil berkata “Mana uangnya Kutujah Kamu’, mendengar ancaman tersebut korban merasa takut,” Kata Kapolsek.
Selanjutnya, Kata Kapolsek lagi, Karena ketakutan, korban tidak banyak melawan dan pelaku menggeledah mobil dan tubuh korban lalu para pelaku langsung melarikan diri. Dari kejadian tersebut diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.
“Setelah mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan pulang ke rumahnya dan melakukan penyidikan anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Saat itu, pelaku sedang berada di rumah pamannya dan diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, Lanjut Kapolsek, tersangka mengakui melakukan tindakan curas tersebut bersama dengan rekan-rekannya dan uangnya dibagi, Dari pengakuannya, uang bagiannya tersebut digunakan untuk foya-foya.(romi)