Lahat

Laksanakan Advokasi Kebijakan Layanan Pendidikan Inklusif

56

Lahat – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Lahat gandeng Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Selatan, gelar advokasi kebijakan layanan pendidikan inklusif dan ragam kebijakan merdeka belajar kepada pemerintah daerah. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Kesenian Kamis (29/8/2024) itu, bertujuan agar anak di Kabupaten Lahat mendapatkan hak dalam pendidikan yang setara.

Anggota PGRI Lahat juga diberikan workshop bagaiman supaya layanan pendidikan inklusif bisa terwujud, hingga memberikan kesempatan kepada semua peserta didik, termasuk mereka yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa, untuk mengikuti pendidikan bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

“Salah satu contoh pendidikan inklusif adalah bagaiman ketika ada siswa dengan autism spectrum disorder (ASD) tetap bisa bersekolah di sekolah biasa dan berkumpul di kelas yang sama dengan peserta didik lainnya yang tidak memiliki ASD, tanpa adanya kesenjangan yang berlebihan terhadap anak lainnya dan berpengaruh terhadap kegiatan belajar mengajar,” ujar Ketua PGRI Kabupaten Lahat Dr Hasperi Susanto SPd MM, Kamis (29/8/2024).

Hasperi menuturkan, PGRI siap berkomitmen dalam kebijakan mendukung pendidikan inklusif di Kabupaten Lahat. Harapannya, tercipta lingkungan pendidikan yang lebih adil dan berempati bagi semua peserta didik. Tanpa memandang perbedaan karakter, latar belakang keluarga, atau lingkungan, termasuk anak-anak difabel atau penyandang disabilitas

“Di sayap-sayap PGRI dari Dewan Kehormatan Guru Indonesia, Perempuan PGRI, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum serta Smart Learning and Character Center, kami siap memberikan layanan pendidikan inklusif dengan menyesuaikan kebijakan merdeka belajar kepada siswa, meskipun Sumber Daya Manusia (SDM) masih sangat terbatas,” tegasnya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat Eti Listina menyampaikan hal senada, pendidikan merupakan hak yang harus didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia. Negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1 dan Pasal 28E Ayat 1 dan secara khusus pada Pasal 31.

“Masih ada anak yang belum mendapatkan pendidikan yang laik terutama bagi berkebutuhan khusus. Dengan kegiatan ini, diharapkan memberikan manfaat yang besar untuk kemajuan Kabupaten Lahat,” harapnya.

Sementara Kepala BPMP Sumatera Selatan diwakili Kasubag Umum Tri Handoyo MKom turut mengapresiasi mewujudkan sistem pendidikan yang bersinergi dan berkolaborasi tanpa dibatasi. Sebab tujuan ini semua tidak terlepas untuk mewujudkan Indonesia emas tahun 2045 dengan SDM yang unggul, maju, berdaulat, adil dan makmur. “Karena pendidikan investasi jangka panjang. Lahat kami perhatikan bergerak terus menerus, selalu koordinasi dengan berbagai macam regulasi,” sampainya.

Sementara Pj Bupati Lahat Imam Pasli SSTP MSi melalui Asisten I Setda Lahat Rudi Thamrin menuturkan, tak dipungkiri bila layanan pendidikan inklusif belum maksimal di Lahat. Kurangnya SDM yang belum mumpuni jadi kendala, sebab mereka hanya dibekali pendidikan tanpa melalui pendidikan formal yang khusus. Di masyarakat juga masih ditemui, sifat acuh saat bertemua anak yang dianggap berbeda. Namun dengan Kurikulum Merdeka diharapkan mampu membuat kesempatan setara, ABK didampingi oleh guru yang bersertifikasi.

“Jadi ABK bisa dapat pendidikan di sekolah umum tanpa merasa dipinggirkan, bagaimana sekolah umum diberikan fasilitas inklusif. Mendukung Kabupaten Lahat dan terus memberikan fasilitas yang layak bagi ABK, sehingga mereka nyama dalam ikuti KBM. Sayap-sayap PGRI membersamai pembangunan di bidang pendidikan Lahat menjadi lebih baik,” tutupnya. Sfr

Exit mobile version