Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat Idrus mengatakan tahap pembayaran sudah tuntas dibayar oleh pemerintah pada september lalu, sebanyak 37 kepala keluarga (KK) yang terkena dampak pembagunan sudah pidah, sehingga dengan kepidahan warga dapat memperlancar proses pembagunan yang akan dilakukan.
“Semua warga sudah pindah, tanah dan bagunan sudah dirobohkan sehingga proses pembagunan sudah dapat dilakukan oleh pemerinta, ini bentuk dukungan warga terhadap pemerintah,”kata Idrus, kemarin (27/12/2015)
Dikatakan Idrus, proses ganti bagunan dan lahan tidak ada kendala, karena warga memiliki sertifikat yang telah ditentukan oleh pemerintah, dalam ganti rugi lahan tanah dihargai Rp 2,1 juta permeter sedangkan ganti rugi bagunan disesuaikan.
“Warga kami yang mendapatkan uang ganti rugi dari Rp 400 juta hingga Rp 4 miliar, dengan uang yang ada warga dapat memiliki rumah baru, karena uang tersebut cukup banyak untuk memiliki rumah baru,”kata Idrus.
Pantauan dilokasi dari 37 rumah yang telah dibongkor mulai dari rumah permanen hingga rumah gedung, kini rumah tersebut telah diratakan dengan tanah, tanah yang telah diganti rugi cukup panjang. (Supardi)