Bangka Belitung

Lagi, Pidsus Kejati Babel Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Bank SumselBabel Manggar

18

PANGKALPINANG – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menetapkan satu (1) orang tersangka baru atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi senilai Rp 18.830.000.000,00 di PT Bank SumselBabel Cabang Manggar kepada 57 Debitur tahun 2022-2023.

“Telah melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka baru dengan Identitas Inisial I atau Ilham alias Kalok selaku Kepala Seksi (Kasi) di Pemerintahan Desa (Pemdes) Tanjung,” ujar Asintel Kejati Babel, Fadil Regan didampingi Aspidsus Suseno dan Kasi Penkum Basuki Rahardjo saat menggelar press rilis di gedung PTSP Kejati Babel, Selasa (17/12/2024).

Fadil mengungkapkan bahwa penetapan penahanan tersangka baru berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 1385/L.9/Fd.2/12/2024 tanggal 11 Desember 2024 dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 1424 /L.9/Fd.2/12/2024 tanggal 16 Desember 2024.

Adapun pasal yang disangkakan untuk tersangka, yaitu :

1. Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

2. Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka dengan Inisial I untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan tanggal 4 Januari 2025,” ungkapnya. (Oby)

Exit mobile version