Beritamusi.co.id – Untuk mendukung terlaksananya Pelayanan Publik Berbasis HAM di jajaran UPT Pemesyarakatan. Kanwil Kemenkumham Babel melalui Divisi Pelayanan Hukum & HAM melaksanakan kegiatan monitoring ke UPT Pemasyarakatan.
Dalam kunjungan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Kamis (1/9/2022), Kadiv Yankum HAM Kanwil Kemenkumham Babel melaksanakan monitoring dan sosialisasi bagi jajaran Petugas Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.
Dalam kesempatan tersebut, Kadiv Yankum & HAM didampingi Ka. KPLP Lapas Kelas IIB Tanjungpandan meninjau Pelayanan dan Fasilitas di Blok Hunian melihat aktifitas keseharian dan kegiatan pembinaan.
Kadiv Yankum mengapresiasi langkah Inovasi Blok Hijau yang digagas Lapas Kelas IIB Tanjungpandan untuk memberikan ruang kreasi bagi WBP dalam menciptakan Blok Hunian yang Asri dan memberikan dampak positif dalam peningkatan siatuasi Lapas yang kondusif.
Dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula atas Lapas, Kadiv Yankum & HAM menyerahkan Penghargaan kepada Jajaran Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.
Piagam Penghargaan sebagai Juara III Konten Anti Narkoba tersebut diterima oleh Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan yang diwakili oleh Kasubag Tata Usaha.
Lomba konten kreatif tersebut digelar oleh Kanwil Kemenkumham Babel dalam rangka HDKD Ke – 77. Kegiatan sosialisasi dengan Tema Konsep & Implementasi HAM bagi Petugas Pemasyarakatan berlangsung Interaktif dan Komunikatif.
Kadiv Yankum & HAM sebagai Narasumber memberikan ruang diskusi kepada peserta serta berbagai Games Interaktif berkaitan dengan materi yang disampaikan.
Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan melalui Kasubag Tata Usaha Hendra Kurniawan, S.AP meyampaikan terimakasih atas kegiatan yang dilaksanakan untuk jajaran Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.
“Kami berharap kunjungan Monitoring dan Sosiliasi yang diberikan oleh Jajaran Divisi Yankum & HAM ini dapat menambah pemahaman kami terkait konsep HAM yang nantinya akan kami implementasikan dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” jelas Hendra.
Sementara itu, Kadiv Yankum & HAM Kanwil Kemenkumham Babel Dra. Eva Gantini, SH, M.Si didampingi Kepala Subbidang Pengkajian, Litbang, Hukum dan HAM Poppy Rinafany, S.E menjelaskan dalam kunjungan ke Lapas Kelas IB Tanjungpandan ini jajarannya memberikan penguatan terkait Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang P2HAM.
Menurut Eva, Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) merupakan Pelayanan Publik yang diberikan Unit kerja berdasarkan kriteria P2HAM yaitu Aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana dan/atau fasilitas (Penunjang WBP), ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) petugas, kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan, inovasi pelayanan publik dan integritas. Kita sebagai Insan Pengayoman yang memang konsen TUSI kita adalah Hukum & HAM, sudah sepatutnya kita paham akan hal tersebut, sehingga dalam pelaksanaan TUSI di lapangan pendekatan pembinaan maupun pelayanan kepada masyarat kita dapat tampil sebagai pelopor penegak hukum yang peduli dan respect terhadap HAM.
“Jangan sebaliknya justru kita yang melanggar HAM, tegasnya.
Seraya menambahkan dirinya mengapreasi berbagai langkah – langkah yang telah dilakukan oleh jajaran Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.”
“Tadi saya meninjau Blok Hunian ada Blok Hijau di Blok Hunian dan juga penanaman 1000 Bibit Cabe, selanjutnya saya juga menyapa rekan–rekan WBP di Blok Khusus Wanita. Ini sudah berjalan baik, pelayanan kepada masyarakat dengan kebutuhan khusus dan rentan juga sudah dilengkapi dari mulai Toilet disabilitas, Jalur Khusus disabilitas dan Ruang bermain anak, Ruang Terbuka Hujau ini sudah baik, asri dan nyaman. Kita akan terus memberikan pendampingan terkait masukan apa yang harus dibenahi dan ditata kembali. Kami berharap rekan–rekan mampu konsisten dalam mempertahakan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan sebagai UPT Pemasyarakatan yang berbasis HAM,” jelas Eva.(Nanda)