OGAN KOMERING ULU – Kuasa Hukum anak yang menjadi korban pelecehan yang terjadi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengapresiasi pihak Polres OKU yang telah bertindak cepat dan mengamanakan pelaku.
Ketua tim Penasihat Hukum, Susanto SH MH di dampingi Chirul Nopriansyah SH MH., dan Khair Syaban Oktoruddy SH, menyampaikan terimakasih atas gerak cepat yang dilakukan oleh aparat kepolisian ini.
“Kami menerima surat kuasa dari orang tua korban pelecehan seksual inisial O , yang mana bedasarkan dari keterangan tersebut bahwa korban telah di lakukan persetubuhan oleh pelaku inisal RA yang tinggal di wilayah kabupaten OKU,” kata Susanto saat Jumpa Pers di Baturaja, Kamis (23/6/2022).
Dikatakan Susanto, dari adanya keterangan orangtua korban, pihaknya langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian Kabupaten OKU pada tanggal 6 juni 2022.
“Alhamdulillah pada saat itu laporan langsung di terima pihak kepolisian Polres OKU, dan langsung dilakukan proses oleh pihak kepolisian, dan pada malam Rabu (22/06) pihak kepolisian langsung melakukan pengkapan terhadap pelaku inisal RA,” ujarnya.
“Informasi yang didapat penagkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kanit PPA, AKP Ahmat Astian beserta personel sebanyak sembilan orang dan gabungan Resmob Singa Ogan, pihak kepolisian melakukan penagkapan di kediaman pelaku dan tanpa ada perlawanan,” katanya. (HARISON)