“Sekwan sudah kirim surat pemberitahuan tentang proses pelaksanaan PAW atas nama Johan Anuar. Surat itu sudah kita terima dan saat ini sedang kita Proses,” ungkap Naning, dibincangi wartawan Jumat (11/12/2015).
Menurutnya, sesuai peraturan yang ada, KPU memiliki waktu 5-7 hari untuk memproses permohonan tersebut.”Sekarang sedamg kita proses, termasuk berkas-berkas caleg yang dibutuhkan dalam proses PAW yang diminta DPRD itu,” paparnya.
Merujuk pada hasil perolehan caleg pada pemilu Apri 2014 lalu, calon kuat yang akan menggantikan posisi Johan Anuar sebagai anggota DPRD OKU adalah Rusman Junaidi.
Pada pemilu 2014 lalu, Rusman Junaidi berhasil meraih suara terbanyak kedua setelah Johan Anuar di dapil yang sama, yakni Dapil 1 Baturaja Timur.
Rusman meraih sebanyak 2.210 suara. Sementara saat itu Johan Anuar memperoleh sebanyak 3.997 suara.
“Paling lambat 5 hari hasil pemeriksaan berkas caleg dari parpol dapil tempat dimana anggota tersebut terpilih akan kita sampaikan ke DPRD OKU, bahwa perolehan suara nomor dua di bawah Johan adalah Rusman Junaidi,” jelas Naning (Deni A. Saputra)