Ogan Komering Ilir I Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) OKI menetapkan pasangan calon (paslon) H Iskandar, SE dan HM Djakfar Sodiq sebagai bupati dan wakil bupati OKI periode 2019-2024 mendatang. Hal itu terungkap saat rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati OKI, di Aula Sekretariat KPU OKI Rabu (25/7).
Ketua KPU OKI Dedi Irawan, S.IP didampingi komisioner KPU OKI lainnya menyatakan paslon Iskandar-Sodiq terpilih sebagai bupati dan wakil bupati OKI dengan memperoleh suara terbanyak capai 168.508 suara atau 46,80 persen. Sementara paslon nomor urut dua, Abdiyanto-Made Indrawan (Ade) memperoleh suara sebanyak 32,92 atau 118.538 suara dan palson nomor tiga, Azhari Qomarus Zaman (Aqor) memperoleh suara sebanyak 73.012 suara atau 20,27 persen.
“Perihal penetapan paslon terpilih tanpa ada permohonan perselisihan di mahkamah konstitusi, maka khusus untuk Kabupaten OKI tidak tercantum dalam registrasi perkara sehingga kami dapat menindaklanjutinya dengan masuk pada tahapan penetapan calon bupati dan wakil bupati,” ujar Dedi.