Berita Daerah

KPU PALI Rakor Pembentukan KPPS

174
IMG-20201009-WA0085

Beritamusi.co.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) gelar Rapat Koordinasi pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berlangsung di sekretariat kantor KPU PALI Golf Permai Handayani Mulia, Kecamatan Talang Ubi pada Jum’at (09/10/20).

Rakor di hadiri beberapa orang Komisioner KPU, Peserta PPK 5 Kecamatan,ketua PPS Kecamatan Talang Ubi,dan Penukal Utara.

Dalam Rakor tersebut terungkap bahwa perekrutan KPPS dengan syarat sebagai berikut sesuai PKPU nomor 6 juga nomor 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020.

PELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).

-Persyaratan sebagai anggota KPPS:

a. Warga negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
k. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; dan
l. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS;
Penghitungan jabatan Anggota KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Fikri Ardiansyah Komisioner Devisi Program dan data mengatakan bahwa ada beberapa poin untuk perekrutan KPPS.

“Berkas pendaftaran di tujukan ke KPU melalui PPS setempat,bagi warga masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam KPPS ini,untuk info yang lebih jelas silahkan datang ke KPU PALI atau hubungi KPU PALI,”ujar Fikri yang menjadi Narasumber pada kegiatan tersebut.

Exit mobile version