Politik

KPU Mura Keluarkan Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD 2024

197
Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Musi rawas (Mura) Secara resmi mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan

Beritamusi.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Musi rawas (Mura) Secara resmi mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tertuang pada berita acara KPU Mura Nomor : 76/PL.01.3-BA/1605/2022.

Dalam pengumuman tersebut sedikitnya terdapat tiga rancangan Dapil dan alokasi kursi DPRD
Rancangan pertama yaitu Dapil 1(Jayaloka, Muara Beliti, Tiang Pumpung Kepungut) Alokasi Kursi 6, Dapil 2 (Tugumulyo, Purwodadi) Alokasi Kursi 6, Dapil 3 (Stl Ulu Terawas, Selangit, Sumber Harta) Alokasi Kursi 7, Dapil 4 (Megang Sakti) Alokasi Kursi 6, Dapil 5 (Muara Lakitan, Muara Kelingi) Alokasi Kursi 8, Dapil 6 (Bts. Ulu, Tuah Negeri, Suka Karya) Alokasi Kursi 6

Sementara untuk Rancangan kedua, Dapil 1 (Kecamatan Tugu Mulyo, Kecamatan Muara Beliti, Kecamatan Purwodadi) Alokasi Kursi 9, Dapil 2 ( Kecamatan Stl Ulu Terawas, Selangit, Sumber Harta ) Alokasi Kursi 7, Dapil 3 (Muara Lakitan, Megang Sakti) Alokasi Kursi 10, Dapil 4 (Muara Kelingi,Tuah Negeri) Alokasi Kursi 7, Dapil 5 (Jayaloka,Bts. Ulu, Tiang Pumpung Kepungut,Suka karya) Alokasi Kursi 7.

Rancangan ketiga, Dapil1 (Tugumulyo, Muara Beliti, Tiang Pumpung Kepungut) Alokasi kursi 9
Dapil 2 (Stl Ulu Terawas, Selangit, Purwodadi, Sumber Harta) Alokasi Kursi 8, Dapil 3 (Muara Lakitan, Megang Sakti) Alokasi Kursi 10, Dapil 4 (Muara Kelingi, Tuah Negeri) Alokasi Kursi 7, Dapil 5 (Jayaloka, Bts. Ulu, Suka Karya) Alokasi Kursi 6.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Mura mendatangi Kantor KPU, Kedatangan pengurus DPD Partai berlambang pohon beringin tersebut di pimpin langsung ketua DPD Firdaus Cik Olah beserta Sekretaris Rusidi.

“Kami hari ini (Kemaren) mengantar lansung Naskah Tanggapan Partai Golkar Mura Terhadap Rancangan Penataan Dapil Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabuaten Musi Rawas Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Musi Rawas Terangnya saat di hubungi Beritamusi.co.id Selasa (29-11-2022)
Pria yang akrab disapa FCO tersebut mengaku perubahan Dapil dan alokasi kursi DPRD Mura pada Pileg 2024 mendatang dipandang belum penting untuk dilakukan,” ujarnya.

“Kami Partai Golkar Kab Musi Rawas berpendapat tidak ada Urgensitas untuk mengubah Dapil atau mengganti Dapil ditinjau dari hukum yang berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia,” katanya menambahkan.

Dirinya menjelaskan, pada PKPU No 16 Tahun 2017 (Pasal 5) telah dijelaskan dalam Penataan Dapil harus memperhatikan prinsip, Kesetaraan nilai suara yaitu mengupayakan nilai suara atau harga kursi yang setara antar satu dapil degan dapil lainnya, Ketaatan pada sistem Pemilu yang Proporsional yaitu memperhatikan persentase jumlah kursi yg diperoleh setiap Partai Politik dapat setara dgn persentase suara sah yg diperolehnya, Proporsionalitas yaitu memperhatikan kesetaraan Alokasi kursi antara Dapil.

Integritas Wilayah yaitu memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi, Kohesivitas yaitu penyusunan Dapil memperhatikan Sejarah, kondisi Sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas, Kesinambungan, yaitu penyusunan Dapil memperhatikan penetapan Dapil pada Pemilu terakhir, kecuali terjadi perubahan jumlah penduduk yg mengakibatkan Alokasi kursi dalam 1 Dapil melebihi batas maksimal dan atau kurang batas minimal dan adanya pemekaran wilayah, disamping hal tersebut diatas perubahan Dapil dapat terjadi oleh adanya terjadi Bencana Alam yang mana diatur pada BAB V pasal 17 sd pasal 20 dalam PKPU RI No 16 Tahun 2017,” pungkasnya. (Musyanto)

Exit mobile version