TOBOALI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan (Basel) melakukan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Ketua KPU Basel Amri dengan Kepala Kejari Basel Mayasari pada Kamis (13/8/2020) pagi di kantor KPU Basel, Jl Kolong Dua Toboali.
Ketua KPU Basel Amri mengatakan, MoU ini dinilai sangat penting ini untuk mendapat pendampingan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara dari kejari pada pesta demokrasi lima tahunan itu.
“Hari ini KPU Basel dan Kejari telah melaksanakan MoU untuk Pilkada 2020 ini. Kejari akan mengawal aturan dan produk hukum dari kebijakan sesuai tahapan,” ujar Ketua KPU Basel Amri.
Amri menerangkan, kejari nantinya akan menengahi jika dalam proses pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati pada 9 Desember tersebut menemui permasalahan hukum. “Kami minta pemdampingan terkait dengan pengacara negara jika dalam proses nanti terjadi permasalahan hukum, dan sudah kami sampaikan kepada pihak Kejari Basel,” lanjut Amri.
Selain itu, pada tahapan pencalonan ini pihaknya juga dimasukkan dalam kelompok kerja (pokja) pencalonan untuk mengawal kegiatan pencalonan dan juga di pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu, Kajari Basel Mayasari bilang dengan adanya MoU tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui bidang Datun akan terus berkoordinasi dengan KPU dalam permasalahan PTUN.
“Produk-produk hukum yang akan dibuat KPU nanti akan kita dampingi, seiring dan satu visi agar KPU bisa lancar dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga dapat terciptanya pilkada yang damai,” jelasnya. (Devi)