JAKARTA I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil Kajian tentang Potensi Benturan Kepentingan pada Pendanaan Pilkada pada Rabu (29/6) di Gedung KPK, Jakarta. Selain dihadiri Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief, kegiatan ini juga dihadiri oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono, dan Sekjen Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunawan Suswantoro.
Kajian ini dilatari besarnya biaya politik yang digunakan dalam sebuah perhelatan Pemilihan Kepala Daerah. Bahkan, hasil kajian Kemdagri menyebutkan kisaran Rp 20-30 miliar bagi seseorang yang ingin menjadi walikota/bupati dan sekitar Rp 100 miliar untuk menjadi gubernur.
KPK melakukan studi dengan metode telesurvei terhadap 140 calon kepala daerah dan 146 calon wakil kepala daerah yang kalah dalam Pilkada serentak di 259 daerah pemilihan. Responden akan dibagi merata berdasarkan klasifikasi kekayaan sumber daya alam berdasarkan data laporan realisasi anggaran transfer dana bagi hasil sumber daya alam. Adapun ruang lingkup sumber daya yang dimaksud adalah minyak bumi, gas bumi, pertambangan umum, panas bumi, hasil kehutanan, hasil perikanan. Dari kajian ini, KPK mengidentifikasi potensi benturan kepentingan cakada terkait sumbangan Pilkada.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief, kajian ini penting dilakukan untuk menentukan strategi pencegahan korupsi yang akan dilakukan KPK, terutama terhadap kepala daerah terpilih, agar tidak terjerumus pada benturan kepentingan yang berujung korupsi. “Kajian ini mudah-mudahan dapat memberikan perbaikan terhadap peraturan pengawasan serta mekanisme pendanaan Pilkada yang terlepas dari benturan kepentingan,” kata Syarief.
Hasil kajian menunjukkan pada aspek pelaporan, pengeluaran aktual Pilkada lebih besar dari Harta Kekayaan pada LHKPN, sebanyak 51,4% responden mengeluarkan dana Pilkada melebihi kemampuan harta kas yang dimiliki. Sebanyak 16,1% responden mengeluarkan dana Pilkada melebihi total harta yang dimiliki. Semua pengeluaran tidak dicantumkan ke dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Tingkat kepatuhan pelaporan rendah dan isi laporan dimungkinkan tidak jujur dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, sebagian besar penegakan peraturan mengenai Pilkada, terutama terkait pendanaan (Undang-undang maupun Peraturan KPU) dalam hal kepatuhan, akurasi maupun penegakan sanksi, juga tidak efektif.
Di sisi lain, pemberian sumbangan juga menciptakan potensi benturan kepentingan pada saat menjabat pimpinan daerah. Faktanya, mayoritas pasangan calon menerima sumbangan untuk menutupi kesenjangan antara harta kas dan pengeluaran Pilkada. Hasil kajian menemukan bahwa sumbangan yang diterima tidak semua dilaporkan ke dalam LPSDK (tingkat kepatuhan populasi 64%). Bahkan, calon kepala daerah menyadari bahwa terdapat konsekuensi saat menerima sumbangan (56,3%).
Hasil kajian memperlihatkan, konsekuensi sumbangan yang akan dibayarkan, berupa kemudahan perizinan (65,7%), kemudahan akses menjabat di pemerintah (60,1%), kemudahan ikut serta dalam pengadaan barang/jasa pemerintah (64,7%), keamanan dalam menjalankan bisnis (61,5%), mendapatkan akses dalam menentukan kebijakan/peraturan daerah (49,3%) dan mendapatkan bantuan kegiatan sosial/hibah (51,7%).
Menurut Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono, hasil kajian KPK merupakan potret realitas yang tidak dapat dielakkan sebagai bagian dari proses demokrasi yang mahal. Ia menyimpulkan, pasangan calon tidak akan nyalon tanpa sumbangan dari pihak ketiga, dan sumbangan tersebut tidak akan diberikan tanpa motif.
“Berani nyalon karena ada donatur, atau juga bisa sebagai spekulasi untuk memancing calon donatur,” katanya.
Mengenai sumbangan kepada para pasangan calon, Soni berkomentar bahwa hal itu tidak hanya terjadi pada satu tahun sebelum Pilkada (t-1), tahun saat Pilkada berlangsung (t-0) atau satu tahun setelah Pilkada (t+1), melainkan juga lima tahun atau satu periode selama pasangan calon terpilih dan menjabat sebagai kepala daerah.
“Saya tambahkan, bahwa setelah Pilkada dalam satu periode itulah komitmen besarnya dengan para penyumbang,” katanya.
Karenanya, ia setuju dengan rekomendasi KPK mengenai ruang lingkup peraturan, pelaporan dan pengawasan mengenai biaya kampanye diperluas hingga biaya pra kampanye dan biaya pascakampanye juga turut diatur. “Kalau diperluas, kita bisa melihat persoalan ini lebih banyak. Misalnya izin tambang, itu bisa dikeluarkan tiga tahun setelah kepala daerah menjabat, jadi tidak langsung setahun pascapilkada,” katanya.
Menyikapi hasil kajian tersebut, Anggota KPU Ida Budhiati menilai, bahwa kajian ini memperlihatkan semangat KPK dalam mendorong lahirnya kontestasi demokrasi yang transparan, bersih dan berintegritas.
Ida setuju atas rekomendasi KPK mengenai perlunya lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu menyusun regulasi yang kuat agar tidak terjadi pasang-surut sebagaimana terjadi pada peraturan kampanye dan biaya kampanye. “KPU dibebaskan kepalanya, tapi ekornya masih dipegang,” katanya.
Sementara itu, Sekjen Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunawan Suswantoro mengapresiasi hasil kajian ini. Menurutnya, hasil kajian ini tak jauh berbeda dengan yang telah dilakukan Bawaslu usai perhelatan Pilkada serentak di 11 kabupaten/kota.
Ia menyoroti mengenai sanksi yang tepat untuk para pasangan calon yang melanggar, sebaiknya diancam dengan sanksi diskuilifikasi. “Karena para pasangan calon itu lebih takut didiskuilifikasi ketimbang ancaman pidana. Itu menurut saya lebih efektif,” katanya.