LUBUKLINGGAU I Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Lubuklinggau, sejak Mei 2016 lalu, sudah menangani 18 kasus yang melibatkan anak-anak, baik sebagai pelaku maupun korban kekerasan.
Wakil Ketua KPAID Kota Lubuklinggau, Redi Lansah menjelaskan, kasus kriminal yang ditangani tersebut, sebagian besar merupakan kasus kekerasan seksual seperti pencabulan dan pemerkosaan.
Berdasarkan data dan informasi terkait kasus kriminal yang melibatkan anak-anak itu, pihaknya sangat prihatin dan berupaya melakukan berbagai upaya pencegahan dan perlindungan terhadap anak agar tidak menjadi korban tindak kejahatan itu.
“Terbanyak kasus anak pada bulan Mei dengan 5 kasus. Dominan kasus melibatkan anak ini, yakni perlindungan hukum 6 kasus, kekerasan fisik 5 kasus, pencabulan dengan 3 kasus, hak kuasa asuh 3 kasus dan satu karena penelantaran ekonomi,” ungkapnya, Selasa (6/12).
Contoh kasus dalam perlindungan hukum, yakni keterlibatan anak asal Aceh yang menjadi kurir Ganja 20 kg, namun tetap dihukum maksimal 10 tahun.
“Orangtuanya sudah kami hubungi, dan sepenuhnya menyerahkan pendampingan kepada KPAID. Hanya saja, untuk perkara anak ini, hendaknya kepolisian ataupun kejaksaan proaktif segera menginformasikan ke KPAID, agar perkara anak bisa sesuai penanganannya. Karena, rata-rata dalam penanganan hukum, kurang perhatian orang tua dan faktor lingkungan,” jelasnya.
Untuk melakukan perlindungan dan pencegahan timbulnya korban baru, pihaknya mengajak para orang tua dan masyarakat secara umum melakukan pengawasan secara ketat terhadap anak-anaknya.
“Lingkungan anak-anak bermain harus dalam pengawasan keluarga, begitu pula dalam lingkungan sekolah, guru dan semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan lembaga pendidikan. Itu harus aktif memberikan pengawasan dan pembelajaran kepada siswanya, agar tidak terjadi kasus kriminal itu,” kata dia.
Dengan pengawasan secara ketat, dapat menutup celah anak-anak melakukan perbuatan yang mengarah pada tindak kekerasan atau menjadi sasaran tindak kejahatan itu. Selain itu, mendorong para orang tua dan masyarakat untuk membawa kasus tindak kekerasan terhadap anak ke proses hukum guna memberikan efek jera kepada pelaku.
“Kita lakukan pendampingan dan pengawasan, juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang hak asasi anak. Dan menghimbau kepada masyarakat, agar lebih pro aktif untuk melaporkan dan memberi informasi kepada lembaganya, apabila ada persoalan anak yang terjadi ditengah-tengah masyarakat,” jelasnya.
Dalam pemberian laporan, tidak harus korban yang mengadu atau melapor, akan tetapi masyarakat juga diminta kalau ada melihat suatu tindakan yang dianggap telah melanggar hak anak, agar segera memberi informasi.
Tidak hanya itu, pihaknya juga telah bekerjasama dengan psikolog terkait mediasi dan konseling dalam menangani perkara anak. Dan sudah disiapkan jadwal setiap pekannya.
“Dengan adanya psikolog diharapkan pendekatan persuasif khususnya persoalan hukum bagi psikis anak lebih mudah ditangani. Terutama, korban kekerasan seksual dan dampak psikologi anak akibat perceraian orangtua. Begitupun penanganan anak jalanan (anjal). Pendampingan yang akan dilakukan jika anak alami trauma dan akan dilakukan analiasa lebih dulu. Pendampingan anak dalam bentuk pendidikan, agar pendidikannya tak terganggu, serta anak tetap bisa bersosialisasi,” ungkapnya. (Mulyadi)
