Palembang l Tiga orang komplotan pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan modus aplikasi Michat untuk menjebak korban, ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Kamis (31/3/2022) sekira pukul 04.30 WIB.
Tiga dari tersangka merupakan seorang perempuan, para tersangka dijemput ditempat berbeda. Yakni Putri Hanifa (25) warga Jalan Tangga Buntung, Lorong Budiman, Kecamatan IB II, Palembang, M Ramon (37) dan Fikri (38) warga Lorong Tapak Ning, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang.
Kedua tersangka yakni M Ramon dan Fikri diberikan tindakan tegas terukur lantaran tidak berhenti saat diberikan tembakan peringatan ke udara, tidak ingin tangkapan lepas anggota Unit Ranmor mengarahkan ke betis masing – masing tersangka.
Aksi kejahatan dilakukan para pelaku terjadi hari Selasa (29/3/2022) sekira pukul 18.20 WIB tepatnya di samping hotel Citra di Jalan Ali Gathmir, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang.
Bermula korban Nandika Gilang P (20) warga Jalan Talang Jimar, Prabumulih, membuka aplikasi Michat dengan tujuan memesan perempuan. Lalu dapatlah tersangka Putri dan terjadi kesepakatan harga, lalu tidak cocok. Kemudian tersangka Putri mengirim pesan kepada korban, untuk datang ke tempat kejadian perkara (TKP).
Korban datang dengan sepeda motornya, sesampainya di sana korban menelpon Putri. Saat itulah korban diajak Putri ke Lorong samping hotel, dan tersangka meminta kepada korban untuk menunjukkan aplikasi Michat di handphone (HP) milik korban. Sehingga terjadi tarik menarik antara keduanya.
Disaat itulah, tiba – tiba datang tersangka M Ramon mendekati korban sambil berkata akan menusuk korban dengan memegang pinggangnya. Korban saat itu meminta kepada tersangka Putri handphone yang dipegangnya, namun tersangka minta tebusan uang sebesar Rp 500 ribu.
Korban kemudian dibawa ke minimarket oleh kedua tersangka dengan naik motor bonceng tiga tujuan untuk menarik uang tunai namun tidak bisa, kemudian datang lagi tersangka Fikri yang langsung mengajak korban ke ATM BNI di kawasan Pasar Burung Palembang.
Lalu tersangka Fikri menyuruh tersangka Putri dan Ramon pergi sambil membawa handphone korban, dan saat korban memberikan uang Rp 100 ribu kepadanya tersangka Fikri juga langsung pergi meninggalkan korban, atas kejadian ini korban kemudian melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa mengatakan, bahwa Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Ranmor berhasil mengamankan 3 pelaku dalam perkara pencurian dengan kekerasan (Curas).
“Modusnya berawal dari satu pelaku yang perempuan di Michat menjual jasa nya kepada korban, lalu minta korban datang ke TKP, saat sampai di TKP sudah ada satu pelaku lainnya. Kemudian mereka berdua membawa korban menarik uang ke minimarket untuk menebus handphone korban yang diambil, disana sudah ada satu pelaku lagi sudah menunggu. Kemudian mereka membawa korban ke sebuah atm untuk menarik uang Rp 100 ribu, setelah uang diberi para pelaku kabur membawa handphone dan uang tunai Rp 100 ribu milik korban,” ungkap Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Kamis (31/3/2022) siang.
Selanjutnya, barang bukti (BB) ikut diamankan juga berupa kotak HP Poco X3 Pro dan Uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp 10.000,00.
“Benar dua tersangka laki – laki diberikan tindakan tegas terukur, dan ketiga tersangka ini sudah diamankan ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Juga dikenakan Pasal 365 KUHP ancaman penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka Ramon mengakui sudah melakukan aksi tersebut bersama dua temannya.
“Handphone korban saya jual seharga Rp 600 ribu dikawasan 10 Ilir, lalu dibagi – bagi, saya mendapat bagian Rp 150 ribu, putri Rp 150 ribu dan Fikri Rp 300 ribu,” aku dia.(Abdus).













