Komisi II DPRD Palembang, rekomendasikan usaha hiburan malam, Gold Dragon yang terletak, di Jalan Basuki Rahmad, ditutup.
Ketua Komisi II DPRD Palembang, Abdullah Taufik, mengatakan, berdasarkan hasil rapat, bahwa usaha tersebut melanggar beberapa hal, yakni, tidak memiliki izin Andalalin, lahan parkir tak memadai, rambu, marka jalan, tidak ada rekomendasi dari Dishub.
Selain itu, izinnya sudah habis sejak Juli 2023. Selanjutnya, tanda daftar gudang tidak ada, barcode minuman alkohol (Mikol) tipe C dan D tidak terdeteksi, terkahir melanggar jam operasional atau tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 4/2020, tentang, penyelenggaraan kepariwisataan, dimana jam operasionalnya hingga pukul 01.00 WIB untuk weekday dan pukul 02.00 WIB untuk weekand.
“Kami minta hal ini segera ditindaklanjuti oleh Walikota melalui OPD terkait,” tegas politisi Partai Gerindra ini.
“Kami mendukung investasi di Palembang ini, tapi kami minta semua pengusaha tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (ADV)
