PALEMBANG I Lembaga independen di bawah Presiden Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirimkan surat rekomendasi Nomor B-1390/KASN/12/2015 sejak 4 Desember 2015. Namun hingga kemarin, surat tersebut belum sampai ke Wali Kota Palembang maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Palembang.
Padahal informasi yang dihimpun, surat tersebut sudah sampai ke Wali Kota Palembang Harnojoyo. “Menurut info siang tadi sudah diterima oleh Wali Kota, kalau belum nanti kami akan panggil, kami akan siapkan untuk ambil di KASN,” kata Asisten Bidang Pengaduan KASN Sumardi, Selasa (22/11/2015).
Dia mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 pasal 120, setelah rekomendasi KASN terbit, wajib bagi Kepala Daerah untuk segera menindaklanjuti temuan. Sesuai dengan sumpah jabatan Kepala Daerah akan melaksanakan UU dan peraturan pelaksananya dengan selurus-lurusnya.
“Beliau sebagai Kepala Daerah yang taat hukum, kami harap segera untuk melaksanakan rekomendasi tersebut,” tegas Sumardi.
Kabag Humas Protokol Setda Kota Palembang Akhmad Mustain dikonfirmasi terhadap surat yang berisi rekomendasi pembatalan dan pencabutan pelantikan sejumlah pejabat karena melanggar undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatakan, besok pihaknya akan ke KASN mengambil surat tersebut.
Baca Juga : Mutasi Pejabat Kota Palembang Dinilai Tidak Prosedural, KASN Lakukan Investigasi
Menurutnya, hingga sore pihaknya belum menerima surat resmi dari KASN. “Surat resminya kami belum terima, rencananya besok surat itu akan kami jemput ke Jakarta,” ujar Mustain mengklaim Wali Kota belum terima surat tersebut secara resmi.
Mustain enggan mengatakan apakah Wali Kota Palembang sudah membaca isi surat tersebut atau belum, namun menurutnya surat resmi yang dilayangkan KASN belum mereka terima. “Hingga saat ini belum sampai secara resmi ke Wali Kota nanti kami akan ambil ke KASN,” jelasnya.
Apa yang akan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang?, sebelumnya Mustain mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu maksud surat yang dikirim. Setelah itu, baru nantinya menentukan langkah yang akan dilakukan.
Ketua DPRD Kota Palembang Darmawan mengatakan hingga saat ini surat yang dimaksud belum sampai ke tangannya. Bahkan, pihaknya pun belum bisa melakukan tindak lanjut mengenai surat tersebut. “Tidak ada yang kami tutup-tutupi, surat tersebut hingga saat ini belum kami terima,” ujar Darmawan, Selasa (22/12/2015).
Baca Juga : Terkait Mutasi 7 Pejabat, Wali Kota Palembang Terancam Langgar PP 53 Tahun 2010
Dia mengatakan, seperti surat-surat yang sudah diterima pihaknya baik dari Mahkamah Agung (MA), Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) selalu sampai walaupun kadang mengalami keterlambatan, karena birokasi. “Surat dari KASN ini justru kami belum terima, saya juga tidak mengerti, sebab informasinya surat itu dikirim tanggal 4 Desember,” ujarnya. (Supardi)