Bangka Belitung

Kominitas Pers Babel Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran

134

PANGKALPINANG -Komunitas pers di Provinsi Kepulauan Babel menolak Rancangan Undang undang (RUU) Penyiaran yang bisa memberangus kebebasan pers di Indonesia.

Aksi damai puluhan komunitas pers Babel berlangsung damai di halaman kantor DPRD Babel, Selasa (21/5/2024).

Joko Setyawan, Ketua IJTI Babel sekaligus koordinator aksi menyampaokan dengan tegas agar teman-teman pers Babel kompak menolak RUU Penyiaran.

” RUU Penyiaran ini sudah tidak layak lagi dibahas menjadi undang -undang. Kemerdekaan kita sebagai jurnalis bisa terkekang dengan disahkan undang undang tersebut. Bayanykan jika seorang wartawan meliput suatu peristiwa yang eksklusif dilarang dan akan diancam dengan pidana UU transaksi elektrik (ITE). Maka dari itu, kita sepakat menolak secara tegas jangan sampai dibahas apalagi sampai disahkan, ” tegas Joko.

Sementara itu, Sekretaris PWI Babel, Fakhruddin Halim menyampaikan dalam orasinya tentang bahaya jika RUU Penyiaran disahkan akan membredel kebebasan pers.

” Apakah pemerintah khususnya DPR tidak ada kerjaan yang lebih penting selain mengekang kebebasan pers di Indonesia. Bagaikan konten kreator seperti Tik Tok saja bisa saja dipidana jika UU Penyiaran tersebut disahkan. Apalagi UU Penyiaran tersebut sampai disahkan bukan tidak mungkin kebebasan kita sebagai pers akan dikekang,” tegas Fakhruddin.

Selain itu, kata Fakruddin, RUU Penyiaran ini jika sampai disahkan sengketa akan diselesaikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

” Alangkah lucunya kita sebagai jurnalis yang paham betul kode etik jurnalistik (KEJ) jika ada sengketa pers malahan diselesaikan oleh KPI. Bukannya kita ada wadah Dewan Pers yang paham betul persoalan pers,” ungkapnya.

Patut disayangkan, orasi Komunitas Pers Babel tak satupun anggota DPRD Babel uang yang muncul. Hanya ada pengamaman dari pihak kepolisian dan Satpol PP.

Adapun Komunikasi Pers Babel yang menggelae operasi, IJTI Babel, Pengda IJTI Basel, AJI, PWI Babel, JMSI Babel daj komunitas lainnya.

Orasi tersebut diakhir dengan pernyataan sikap dan membubuhkan tanda tangan dari perwakilan setiap organiasi dan ditutup dengan pemasangan spanduk di halaman kantor DPRD Babel. (doni9

Exit mobile version