Nasional

Klaim KPK Tahu Keberadaan Harun Masiku yang Tuai Kritik

94
5e45186c6032e

Beritamusi.co.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim telah mengetahui keberadaan Harun Masiku.

Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Sampai saat ini, KPK belum menangkap eks kader PDI-P itu.

“Hanya saja, karena tempatnya tidak di dalam (negeri). Kita mau ke sana juga bingung. Pandemi sudah berapa tahun,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (24/8/2021).

“Saya sangat nafsu sekali ingin menangkapnya. Waktu itu Pak Ketua (Firli Bahuri) sudah perintahkan, kamu berangkat. Saya siap, Pak, tetapi kesempatannya yang belum ada,” kata dia.

Karyoto mengaku sudah mendapat informasi mengenai keberadaan Harun Masiku, bahkan sebelum salah seorang Kasatgas nonaktif KPK, Harun Al Rasyid, menyebut buron tersebut terdeteksi di Indonesia.

“Memang kemarin sebenarnya sudah masuk ya (informasinya). Sebelum Harun Al Rasyid teriak-teriak tahu tempatnya,” ujar Karyoto.

Ia memastikan bahwa KPK akan menangkap Harun Masiku selama lokasi keberadaannya bisa dijangkau. Selebihnya, Karyoto enggan membuka informasi terkait keberadaan Harun.

“Memang ini enggak etis dan enggak patut kalau kita buka di sini, nanti info-infonya jadi ke mana-mana,” ujar Karyoto.

“Kalau misalnya dia tahu sedang dicari ke arah ke sana, nanti geser lagi, bingung lagi kita,” kata dia.

Namun, klaim KPK terkait keberadaan Harun tersebut justru menuai kritik berbagai kalangan.

Menyesatkan

Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto menilai, pernyataan Karyoto soal keberadaan Harun menyesatkan.

“Klaim sepihak KPK yang menyatakan mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku potensial absurd, berbahaya, dan menyesatkan,” ujar Bambang dalam keterangan pers, Rabu (25/8/2021).

Ia menduga KPK secara sengaja memberitahukan Harun untuk segera menyingkir dan menghindar karena penegak hukum telah mengetahui keberadaannya.

“Padahal, bukankah KPK bisa berkoordinasi dengan penegak hukum di mana buron berada untuk mencokoknya?” ucap Bambang.

Sementara itu, menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, buron Harun Masiku sulit ditangkap jika pimpinan KPK tersebut belum diganti.

Menurut dia, masalah dalam penanganan perkara ini bukan pada kemampuan lembaga antirasuah itu, tetapi pada kemauan pimpinan KPK.

“Ditambah lagi dengan diberhentikannya beberapa orang pegawai yang ditugaskan mencari keberadaan Harun melalui tes wawasan kebangsaan.

Mengada-ada

Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai, pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak mengejar dan menangkap buron Harun Masiku.

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman pun membandingkannya kasus Harun dengan penangkapan buron terpidana kasus surat utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra, sebut dia, bisa ditangkap dan dibawa pulang ke Indonesia di masa pandemi Covid-19, tepatnya pada 30 Juli 2020.

“Jadi menurut saya itu alasan mengada-ada saja. DJoko Tjandra berhasil ditangkap saat masa pandemi dari Malaysia. Jadi pandemi tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak mengejar buron, khususnya Harun Masiku,” ujar Zaenur kepada Kompas.com, Rabu.

Retorika

Adapun menurut Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), klaim KPK yang mengetahui keberadaan Harun Masiku hanya sebatas retorika.

“Itu hanya retorika yang mbulet saja, memang sejak awal tidak niat nangkap, maka yang ada hanya retorika saja,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada,Rabu.

“Tidak jelas apa maunya, sekadar menutupi ketidakmampuannya dengan cara banyak memproduksi kata-kata,” kata dia.

Boyamin pun mempertanyakan keseriusan KPK untuk mencari Harun Masiku. Menurutnya, sudah dua tahun dari batas 18 tahun kasus berjalan, tetapi tidak ada titik terang.

“Sampai kapan retorika ini? Sampai rakyat lupa atau hingga kedaluwarsa 16 tahun lagi,” kata dia.

Retorika selanjutnya, menurut Boyamin, yakni saat KPK menyatakan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice terkait pencarian eks caleg PDI-P tersebut.

Namun, ia menduga hal tersebut juga tidak serius karena tidak adanya data Harun di situs Interpol.

“Permintaan red notice juga jelas retorika, karena nyatanya nama HM (Harun Masiku) tidak tayang di web Interpol,” ujar Boyamin.

“Diduga ada syarat-syarat yang belum dipenuhi, sehingga dapat dikategorikan tidak serius dan kembali sebatas retorika,” kata dia.

Adapun Harun ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada 8 Januari 2020.

Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Dua tersangka lain dalam kasus ini yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

Sementara itu, Harun diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu. (Kompas.com)

Exit mobile version